TangerangNews.com

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Darurat Judi OnlineĀ 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 14 Mei 2026 | 23:05 | Dibaca : 60


Ilustrasi anak bermain gadget (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Menkomdigi Meutya Hafid menyebut fenomena tersebut menjadi alarm bagi masa depan generasi muda terkait penyebaran judi online di Indonesia.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dikutip dari Kompas, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs dan penindakan hukum. 

Pemerintah juga menilai edukasi kepada masyarakat harus digalakkan karena penyebaran judi oline kian masif hingga menyasar anak-anak.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya juga menyoroti dampak sosial yang mulai dirasakan banyak keluarga akibat judi online, mulai dari masalah ekonomi hingga kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Ia mengungkapkan, pemerintah terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, menurutnya, langkah itu belum cukup jika tidak dibarengi penindakan terhadap pelaku dan jaringan yang terlibat.

“Kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar Meutya.

Selain itu, pemerintah juga meminta platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten promosi judi online yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.

Meutya turut mengajak keluarga dan masyarakat menjadi benteng utama dalam mencegah anak-anak terpapar judi online sejak dini.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tukasnya.