TangerangNews.com

Ramai Soal Jabatan Sekda Tangsel, Kadiskominfo Pastikan Sesuai Aturan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:23 | Dibaca : 146


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel TB Asep Nurdin. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara soal simpang siur informasi terkait status masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga ramai di tengah masyarakat.

Diketahui Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahyo masa jabatannya berakhir pada 19 April 2026 lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan stabil di bawah payung hukum yang kuat

Menurutnya, posisi jabatan Sekda sepenuhnya berpijak pada koridor hukum, yakni UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asep menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa secara regulasi, jabatan Sekda termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). 

"Oleh karena itu, aturan ASN mengenai evaluasi lima tahunan memang berlaku, namun bukan berarti jabatan tersebut otomatis berakhir secara mutlak," dalam keterangannya, Sabtu 16 Mei 2026.

Adapun dasar hukumnya jelas, yakni UU No 5/2014 tentang ASN Pasal 117. Di sana disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.

"Jadi sekda sebagai JPT Madya atau Pratama memang dievaluasi periodik, tapi bisa diperpanjang jika kinerjanya baik, kompetensinya sesuai, masih dibutuhkan organisasi, dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme ASN," kata Asep.

Asep juga meluruskan anggapan bahwa masa jabatan Sekda sama persis dengan masa jabatan politik. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara UU Pemerintahan Daerah dan UU ASN dalam memandang posisi Sekda.

“Perlu dipahami, Sekda itu jabatan karier ASN, bukan jabatan politik yang bersifat fixed term seperti Kepala Daerah yang mutlak 5 tahun," ujarnya.

Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan Sekda lebih banyak mengatur soal tugas, kedudukan, dan hubungan kerja.

"Tidak ada penetapan masa jabatan definitif 5 tahun seperti bupati atau walikota di sana. Jadi secara hukum, lebih tepat disebut bahwa JPT itu dievaluasi setiap 5 tahun dan dapat diperpanjang, bukan otomatis habis lalu harus diganti," tegasnya.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan kesinambungannya oleh regulasi ASN terkini. Pasal 75 UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan undang-undang pengganti UU No 5/2014, secara tegas menyatakan  semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No 5/2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru. 

Dengan demikian, seluruh mekanisme evaluasi JPT yang diatur dalam Pasal 117 UU No. 5/2014 beserta turunannya, tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat hingga saat ini.

Untuk menghindari celah administrasi, Asep mengungkapkan Pemkot Tangsel telah bersikap sangat proaktif. Segala dokumen evaluasi kinerja bahkan telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jauh sebelum periode evaluasi jatuh tempo.

“Evaluasi kinerja sudah kami lakukan secara internal, mendalam, dan sangat prosedural. Saat ini, kami secara teknis hanya tinggal menunggu pengukuhan hasil evaluasi tersebut dari BKN. Jadi, secara hukum tidak ada istilah kekosongan jabatan atau masa jabatan yang habis tanpa dasar. Semuanya tertib administrasi,” imbuhnya.

Asep juga memaparkan bahwa Sekda memiliki peran yang sangat vital sebagai motor penggerak birokrasi, terutama dalam fungsinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Oleh karena itu, Pemkot Tangsel menegaskan tidak ada sejengkal pun langkah yang keluar dari koridor hukum demi menjaga keabsahan setiap kebijakan publik yang diambil.

Ia turut berharap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu agar berhenti menyebarkan informasi yang keliru. 

"Kami memohon kepada semua pihak agar tidak memperburuk situasi dengan narasi yang menyesatkan. Kasihan masyarakat jika dibuat risau oleh isu yang secara hukum sebenarnya tidak ada masalah. Mari kita jaga kondusivitas kota kita bersama," pungkasnya.