TangerangNews.com
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Fahrul Dwi Putra | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33 | Dibaca : 136
Ilustrasi pengecekan data diri NIK terkait keterkaitan pinjol secara mandiri di website idebku.ojk.go.id. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com- Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Hal ini agar masyarakat lebih waspada terhadap maraknya penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal.
Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK melalui platform iDebku untuk memeriksa riwayat pinjaman secara mandiri.
“Saat ini kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal cukup tinggi,” ujar Mugiya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa mengetahui apakah ada pinjaman atau kredit atas nama mereka yang sebenarnya tidak pernah diajukan.
Berikut cara cek KTP dicatut pinjol atau tidak lewat online.
- Pertama, buka situs resmi iDebku OJK di iDebku OJK.
- Selanjutnya pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
- Kemudian isi data diri seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor KTP atau NIK, serta kode keamanan atau captcha.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik “Selanjutnya”.
- Setelah itu, unggah dokumen pendukung seperti foto KTP sesuai permintaan sistem.
- Jika seluruh proses selesai, klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu hasil verifikasi dari OJK.
- Nantinya, pengguna bisa melihat riwayat kredit atau pinjaman yang tercatat atas nama mereka. Jika muncul pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat diminta segera melapor ke OJK maupun pihak berwajib.
Masyarakat diimbau agar tidak sembarangan membagikan foto KTP, NIK, maupun data pribadi lainnya di internet atau aplikasi yang tidak terpercaya.