TangerangNews.com

Pabrik Pengolahan BBM di Banten Disegel Kementerian ESDM

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:44 | Dibaca : 75


Ilustrasi BBM (@TangerangNews / Freepik)


TANGERANGNEWS.com- Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menghentikan operasional sekaligus menyegel sebuah lokasi usaha pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Banten.

Tindakan tersebut dilakukan setelah tim Ditjen Gakkum melakukan pengawasan langsung pada 7 Mei 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, perusahaan disebut masih menjalankan aktivitas pengolahan BBM meski izin usahanya telah habis masa berlaku.

Dalam keterangannya melalui akun Instagram resmi @ditjen.gakkumesdm, Ditjen Gakkum menjelaskan, pihaknya langsung menghentikan aktivitas operasional pabrik dan memasang segel di lokasi usaha.

“Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas,” tulis akun @ditjen.gakkumesdm, Selasa 26 Mei 2026, dikutip dari detikcom.

Sampel BBM yang diambil nantinya akan diuji di laboratorium untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam aktivitas pengolahan BBM tersebut.

Selain itu, Ditjen Gakkum juga akan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari pihak perusahaan maupun pihak lain yang terkait.

Kementerian ESDM menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” tukas ESDM.