TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Kasus ini berhasil diungkap petugas gabungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec), dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya pada April-Mei 2026.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dari rangkaian operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diselamatkan mencapai 17,55 kilogram emas dengan taksiran nilai mencapai Rp45,73 miliar.
"Jumlah emas ini berasal dari 12 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China 11 orang, dan satu Warga Negara Indonesia," ujarnya, Selasa 26 Mei 2026.
Salah satu kasus terbesar terjadi pada 19 Mei 2026, di mana seorang warga negara China berinisial FH tujuan Hong Kong kedapatan menyembunyikan 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram, dengan nilai estimasi mencapai Rp26,18 miIiar.
Penggagalan ini berkat analisis mendalam serta pemeriksaan Joint Operation yang mendeteksi adanya logam mencurigakan berdensitas tinggi di dalam barang bawaan penumpang.
"Modus yang digunakan para pelaku tergolong beragam untuk mengelabui pemeriksaan. Ada emas dalam bentuk kepingan dan batangan (cast bar) yang disembunyikan di dalam koper, saku pakaian, hingga sengaja dipakai sebagai kalung," terang Hengky.
Menurut Hengky penyelundupan ini disinyalir kuat sebagai upaya menghindari kebijakan fiskal terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/2025, pemerintah kini memperketat ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, maupun minted bars dengan mengenakan bea keluar demi mendukung hilirisasi industri nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara.
"Diduga mereka hendak membawa emas tersebut ke Hongkong untuk dilebur kembali dan dibentuk menjadi perhiasan, kemudian dijual dengan harga tinggi," ungkapnya.
Saat ini, seluruh barang bukti emas telah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kadar pastinya.
"Sementara itu, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang guna menelusuri lebih dalam potensi keterlibatan jaringan sindikat internasional," tambah Hengky.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh penumpang internasional bahwa setiap pembawaan perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan dan dilaporkan secara resmi kepada petugas Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
"Meskipun itu barang milik pribadi harus dilaporkan ke Bea Cukai. Ini untuk memastikan, karena kalau jumlahnya banyak sudah termasuk barang ekspor," terangnya.