TangerangNews.com

Nekat Curi Kambing Warga saat Iduladha, 2 Pemuda di Tangerang Dihajar Massa

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:27 | Dibaca : 53


Pencuri kambing di Kampung Dampit, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dihajar warga. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Dua orang pemuda diamuk massa lantaran nekat mencuri kambing milik warga di Kampung Dampit, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Hari raya Iduladha dijadikan momentum untuk pelaku menjual cepat hewan curiannya tersebut. 

‎Dalam video amatir, terlihat pelaku yang sudah babak belur dikerumuni warga dan dibawa menuju kantor desa Sindang Jaya. Motor yang digunakan oleh pelaku juga turut dibakar oleh warga sekitar. 

‎Ketua RT 03 Desa Sindang Jaya, Anang mengatakan, warga yang geram akibat sering terjadi aksi pencurian kambing di daerah tersebut akhirnya memukuli dan membakar motor pelaku. 

‎"Warga udah pada kesal gara-gara hewan milik peternak banyak yang kemalingan. Bukannya malam aja, siang juga berani itu pencurinya, saya sudah berusaha melerai, tapi namanya warga yang lagi emosi," ujanya, Rabu 27 Mei 2026.

‎Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis, Ipda Ahmad Dasuki mengatakan, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi yang curiga melihat dua orang mencurigakan membawa kambing menggunakan sepeda motor, pada Selasa 26 Mei 2026.

‎"Saksi langsung teriak, setelah itu datang warga hingga akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan," ujar Dasuki. 

‎Ia menjelaskan, pelaku berinisial MY, 26, dan T, 26, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. 

‎"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan aksi ini dikarenakan kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

‎Dasuki menuturkan, korban, Mulyani, 30, telah memafkan pelaku dan sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan serta tidak memproses secara hukum.

‎"Korban selalu pemilik, memilih mengedepankan restorative justice karena kerugian yang dialami korban hanya Rp900 ribu," tuturnya.