TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas wilayah. Modus operandi yang digunakan tergolong cerdik, yakni memanfaatkan media sosial untuk pemesanan dan menyamarkan barang haram tersebut di dalam kemasan makanan cepat saji.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan dalam operasi ini, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA dengan total barang bukti 3,5 kilogram dari berbagai lokasi.
"Jaringan ini diketahui mengedarkan narkoba di sejumlah titik strategis mulai dari Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan hingga Jakarta Selatan," katanya Kamis 28 Mei 2026.
Pemberantasan jaringan ini dilakukan bertahap melalui pengembangan oleh pihak kepolisian.
Awalnya petugas menciduk tersangka MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada 10 Februari 2026. Di lokasi ini, polisi menyita 155,88 gram tembakau sintetis siap edar.
Dari ponsel MS, polisi mengendus transaksi pasta sintetis seberat 100 gram via medsos. Polisi langsung bergerak melakukan strategi controlled delivery (pengiriman terkendali) di Ulujami, Jakarta Selatan.
"Hasilnya, narkoba seberat 65,58 gram ditemukan disembunyikan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji," kata Indra Waspada.
Kemudian pada 12 Februari 2026, polisi menciduk SFA dan MK di Cipulir, Jakarta Selatan. Selain menemukan paket kecil di dalam bungkus rokok, polisi juga menemukan pabrik mini (home industry) dengan barang bukti satu plastik merah berisi 2.330 gram (2,3 kg) tembakau sintetis beserta alat produksinya.
Pengembangan terakhir, petugas menggerebek kontrakan tersangka GPA dan menyita tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram serta narkotika cair berbentuk spray sebanyak 15 mililiter, di Pondok Aren, Tangsel," ujar Indra Waspada.
Dari rangkaian penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 3,5 kilogram narkoba sintetis.
Tidak hanya produk siap edar, polisi juga menyita bahan kimia dan alat-alat yang digunakan tersangka untuk memproduksi sendiri barang haram tersebut berupa cairan alkohol dan cairan chloroform, timbangan elektrik dan plastik klip, alat pengaduk serta gelas ukur.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan nekatnya, keempat tersangka kini harus bersiap menghadapi hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.