TangerangNews.com

Kena Razia Lagi Bawa 9 Linting, Pemotor Ini Ternyata Simpan 1 Kg Ganja di Kontrakan Serpong

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 29 Mei 2026 | 20:56 | Dibaca : 64


Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 1 kilogram ganja kering siap edar dari pemotor yang terjaring razia. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seorang pemotor yang tertangkap membawa 9 linting ganja saat razia gabungan aparat Polres Metro Tangerang di Karawaci, Kota Tangerang, ternyata berbuntut pada pengungkapan besar.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram yang disimpan pria berinisial S, 40, di kontrakannya di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat personel gabungan melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+ pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat melintas di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio putih yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan.

Setelah dihentikan dan diperiksa, S, seorang wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

"Dari tangan tersangka, petugas menemukan 9 linting ganja siap pakai serta 8 paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi coklat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih," jelasnya Jumat 29 Mei 2026.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi di lokasi membuat petugas bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara.

Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

"Selain itu, turut diamankan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar," tambah Kapolres.

Menurutnya, tersangka mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil untuk diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU No 1/2026.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati," tegas Kapolres.

Kapolres mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut saat patroli malam berlangsung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.