TangerangNews.com

Kerap Bakar Limbah Sampah, Warga Gerebek TPS Ilegal di Sindang Jaya Tangerang

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 2 Juni 2026 | 19:46 | Dibaca : 49


Aktifitas pembakaran sampah di TPS ilegal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Khawatir akan dampak polusi udara yang kian memburuk, warga menggerebek sebuah tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 31 Mei 2026 dini hari.

Aksi protes ini dipicu oleh kepulan asap tebal akibat aktivitas pembakaran sampah berskala besar di lokasi tersebut.

Penggerudukan ini bermula dari keresahan warga di tiga wilayah yakni Pasar Kemis, Sindang Jaya, dan Rajeg yang mendadak dilanda kabut asap pekat.

Guna mencari sumber polusi, warga berinisiatif membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mandiri.

"Saat itu memang ada laporan masuk dari warga bahwa Pasar Kemis, Sindang Jaya, Rajeg, dilanda kabut/asap. Akhirnya, tim kami menerbangkan drone dan ternyata ada pembakaran secara besar-besaran di daerah Sindang Jaya," ujar Koordinator Satgas Mandiri, Rizki Romdoni, Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui pemantauan udara dan pemeriksaan langsung di lapangan, Satgas Mandiri menemukan limbah jenis logam aluminium foil yang tengah dibakar secara ilegal di atas lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi.

Tidak hanya aktivitas pembakaran, warga juga mendapati beberapa unit truk yang tengah beroperasi mengangkut limbah ke lokasi tersebut.

Limbah-limbah tersebut diduga kuat sengaja didatangkan dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.

Merasa dirugikan oleh aktivitas yang merusak lingkungan ini, pihak warga langsung melayangkan laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pengelolaan limbah ilegal.

"Akhirnya, dari penemuan kita untuk meminta kepada Polsek Pasar Kemis dilakukan penyelidikan. Dan kita pun buatkan laporan polisi (LP) sebagai lanjutannya," ucap Rizki.

 

DLHK Kabupaten Tangerang Bakal Sanksi Tegas

Merespons temuan dan laporan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki aktivitas pembakaran limbah skala besar tersebut.

"Kita berencana menurunkan tim teknis ke lapangan dalam waktu dekat dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menghentikan operasional lapak," katanya.

Ujat juga memastikan akan menjatuhkan sanksi berat bagi para pelaku pembakaran limbah ilegal yang telah merugikan masyarakat dan merusak kualitas udara.

"Kita kenakan sanksi, misalkan penutupan lapak sampai pencabutan izin. Tetapi kalau kayak gitu udah pasti tidak berizin," tegas Ujat.