TangerangNews.com

Satpol PP Kota Tangerang Bongkar Lapak PKL yang Berjualan di Sekitar Kawasan Tugu Adipura 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 4 Juni 2026 | 09:56 | Dibaca : 77


Satpol PP Kota Tangerang melakukan penertiban PKL di kawasan Tugu Adipura tepatnya di sepanjang Jalan M Yamin dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Satpol PP Kota Tangerang menindak sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sekitar kawasan Tugu Adipura, tepatnya sepanjang Jalan M. Yamin hingga Jalan Perintis Kemerdekaan karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan kelancaran lalu lintas.

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Tangerang Mulyani mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan fasilitas umum oleh PKL.

"Kami kembali melakukan penertiban PKL liar yang menyalahgunakan fasilitas umum mulai dari trotoar, badan jalan, jalur hijau, hingga saluran air yang selama ini menganggu kenyamanan masyarakat termasuk menganggu kelancaran lalu lintas sekitar," ujar Mulyani, Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak yang berdiri di area terlarang sekaligus memberikan teguran kepada para pedagang.

Menurut Mulyani, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Seluruhnya kami tertibkan karena ini penting untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik termasuk menjaga estetika kota,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berdagang tidak hanya mengurangi kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berpotensi mengganggu arus kendaraan di kawasan tersebut.