TangerangNews.com

Kejagung Ungkap Dadan Cs Raup Untung Miliaran dari Markup Pengadaan Program MBG

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 4 Juni 2026 | 10:01 | Dibaca : 91


Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda milik Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program MBG, Rabu, 3 Juni 2026. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)


TANGERANGNEWS.com- Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiga mantan pejabat tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Syarief dikutip dari detikcom, Kamis 4 Juni 2026.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan dan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.

Menurut Syarief, yayasan yang seharusnya dikelola secara independen justru diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ujarnya.

Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan pengaruh jabatan untuk mengatur proses verifikasi sehingga yayasan tertentu dapat lolos menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Syarief.

Dari skema tersebut, yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh insentif dengan nilai yang sangat besar.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ungkapnya.

Selain dugaan pengaturan yayasan, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran atau markup dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik, sekitar 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit.

Menurut penyidik, sejumlah pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional di lapangan dan diduga dilakukan dengan harga yang telah digelembungkan.

"Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.

Ia menambahkan, penyidik juga menemukan dugaan markup pada pengadaan tablet dan televisi yang masuk dalam program tersebut.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," tambahnya.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.