TangerangNews.com

Viral Pasutri di Pasar Kemis Diduga Siram Air Bekas Kotoran Anjing ke Jalan, Picu Konflik Warga Sejak 2022

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 4 Juni 2026 | 20:28 | Dibaca : 63


Rekaman CCTV warga berinisial Y menumpahkan air yang diduga bekas kotoran anjing ke jalan umum di RT 06/07, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi sepasang suami istri (pasutri) menyiramkan air yang diduga bercampur kotoran anjing ke jalanan umum viral di media sosial.

Insiden ini memicu konflik sosial yang berkepanjangan di lingkungan RT 06/07, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan warga setempat, aksi penyiraman yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Y ini bukan pertama kalinya terjadi.

Tindakan tersebut dinilai meresahkan karena mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan publik.

Ketua RT setempat, Siti Jubaedah, mengungkapkan aksi perilaku Y menumpahkan air ke jalan sudah berlangsung sejak tahun 2022.

Pihak pengurus lingkungan dan warga sebenarnya telah berulang kali menempuh jalur mediasi agar pelaku menghentikan tindakannya.

"Tapi dia (pelaku) tidak menggubris permintaan warga untuk tidak melakukan penyiraman ke jalan lagi. Beberapa bulan kemudian dia membuang air itu lagi ke jalan," ujar Jubaedah, Kamis 4 Juni 2026.

Jubaedah menambahkan, pada tahun 2025, Y bersama suaminya yang berinisial A sempat dimediasi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis dan sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Namun, kesepakatan itu dilanggar hingga aksi terbarunya kembali terekam dan viral di media sosial.

Warga merasa sangat terganggu karena air yang dibuang menimbulkan bau menyengat dan kerap dilakukan di waktu-waktu krusial, seperti menjelang ibadah salat Subuh dan Magrib.

Air tersebut diduga merupakan limbah rumah tangga yang bercampur sisa makanan dan kotoran hewan peliharaan. selain itu, pelaku juga dikenal kerap bersitegang dengan tetangga sekitar hanya karena masalah-masalah sepele.

Pihak kepolisian membenarkan adanya konflik yang melibatkan warga dengan pasutri tersebut. Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Ipda Ahmad Basuki menjelaskan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kembali mengulangi perbuatannya pada tanggal 30 Mei 2026 lalu.

Akumulasi kekesalan warga memuncak saat dilakukan proses mediasi lanjutan. Akibat emosi yang tidak terbendung, sempat terjadi aksi kekerasan fisik oleh salah satu warga terhadap pelaku. Insiden kekerasan ini membuat sang suami, A, akhirnya melayangkan Laporan Polisi (LP) resmi ke Polsek Pasar Kemis.

"Karena warga pun juga di sana sudah kesal ya dengan adanya peristiwa tersebut secara berulang. Namun dalam hal ini si pihak suaminya korban itu yang membuat LP ke kami itu sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk tidak membuang air ke jalan kembali," kata Ipda Ahmad Basuki.

 

Klarifikasi Pihak Pelaku

Di sisi lain, pihak kepolisian juga telah menggali keterangan dari pelaku terkait motif di balik aksi penyiraman jalan tersebut.

Kepada penyidik, A membantah tuduhan warga yang menyebutkan bahwa air yang digunakan adalah air bekas memandikan hewan atau limbah kotoran anjing.

Menurut pengakuannya, cairan yang disiramkan tersebut murni merupakan air bekas mengepel lantai rumah mereka.

A juga berdalih bahwa tujuan istrinya menyiramkan air ke area jalanan di depan rumah mereka adalah dengan maksud baik, yaitu agar kondisi aspal atau jalanan setempat basah sehingga tidak berdebu (ngebul) saat kering.

Meski demikian, warga setempat tetap berharap agar aktivitas penyiraman tersebut dihentikan sepenuhnya demi menjaga ketenteraman dan keharmonisan hidup bertetangga.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian setempat untuk mencegah konflik horizontal yang lebih luas.