TangerangNews.com

Kosmetik Ilegal Asal Tiongkok di Gudang Tangerang Berpotensi Rugikan Negara Rp4,78 Triliun

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 5 Juni 2026 | 23:07 | Dibaca : 58

‎TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyita sebanyak sebanyak 2.082.039 pcs dari 956 item produk kecantikan impor ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026.

‎Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM melakukan simulasi yang menetapkan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,78 triliun dari produk ilegal asal Tiongkok tersebut.

Nilai ini merupakan hasil perkalian antara 965 temuan pelanggaran dengan nominal denda tertinggi yakni Rp5 miliar per item.

‎"Dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam, nilai keekonomian risiko kerugiannya negara yaitu 5 miliar. Kalau dikali 956 jenis item, bisa dibayangkan kan itu berapa besar punishment atau denda yang kita bisa berlakukan," jelas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar di lokasi.

‎Selain itu, peredaran 2.082.039 kosmetik ilegal ini juga berpotensi merugikan masyarakat sebesar Rp 27,6 miliar. Diketahui, produk ini dipasarkan secara daring melalui platform digital dengan harga rata-rata Rp8 ribu per unit. 

‎Taruna menambahkan, komoditas kosmetik impor tanpa izin edar ini turut mengancam stabilitas perekonomian negara, terutama keberlangsungan industri kosmetik dalam negeri.

‎"Nah, ini juga tekad kami untuk menjamin dan menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi," tambahnya.

‎Ia menuturkan, selain kerugian materiil, peredaran kosmetik ilegal ini juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama para pengguna produk kecantikan. Pasalnya, produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

‎"Ini tidak memiliki izin, tidak memiliki bahkan kandungan dan isi dari semuanya ini kita tidak tahu apa," ucapnya.

‎Dalam pengungkapan kasus kosmetik ilegal ini, BPOM turut bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Taruna menjelaskan, petugas kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat jaringan peredaran kosmetik ilegal tersebut.

‎"Ada peran dia mengelabuhi untuk penjualan melalui sistem online, yang ke dua itu perannya ada sebagai pengimpor," jelasnya.