TangerangNews.com

Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Capai Rp1,49 Triliun, Sektor Barang dan Jasa Tertinggi

Muhamad Yusri Hidayat | Minggu, 7 Juni 2026 | 18:50 | Dibaca : 88


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)


‎TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Juni 2026 sebesar Rp1.490.115.882.752.

‎Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengatakan jumlah pada pendapatan triwulan kedua 2026 mengalami surplus sebesar Rp265,77 miliar, dibandingkan dengan pendapatan pajak yang ditargetkan sebesar Rp1.224.341.000.000.

‎Ia menjelaskan, realisasi penerimaan tertinggi yaitu dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menyumbang sebesar Rp549,68 miliar.

‎"Adapun, sektor PBJT didukung dari Pajak Pendapatan Restoran (makanan/minuman) sebesar Rp272,58 miliar, Pajak Penerangan Jalan Rp195,59 miliar, Pajak Hotel Rp28,63 miliar, Pajak Parkir Rp20,65 miliar dan Pajak Hiburan Rp18,90 miliar," jelasnya, Minggu 7 Juni 2026.

‎Selain itu, sektor properti juga menjadi penyumbang pendapatan tertinggi dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp216,05 miliar dan Pajak Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp461,08 miliar. 

‎Adapun, torehan penerimaan pajak pada sektor lainnya, seperti reklame sebesar Rp17, 89 miliar dan Pajak Air Bawah Tanah Rp1,96 miliar.

Sementara itu, untuk di sektor otomotif, penerimaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  yaitu Rp137,68 miliar serta OPSEN Bea Balik Naik Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp105,75 miliar.

‎"Melonjaknya pendapatan daerah ini terjadi berkat keberhasilan implementasi strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang diterapkan secara agresif oleh Bapenda Kabupaten Tangerang, sepanjang paruh pertama tahun anggaran ini, " kata Slamet Budhi.

‎Ia mengimbau, agar masyarakat dapat menjadi orang bijak yang taat pajak. Menurutnya, jika masyarakat tidak melakukan pembayaran pajak dapat menghambat pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan. 

‎"Kita lakukan sanksi administrasi, seperti pemasangan stiker, atau bahkan penyegelan bagi yang belum bayar pajak," tutupnya.