TANGERANGNEWS.com- Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Program tersebut diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemutihan tersebut belum ditandatangani sehingga belum dapat dijalankan.
"Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya. Moga-moga segera ditandatangani," kata Prihati dikutip dari Detikcom, Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut nantinya akan menyasar peserta yang telah menunggak iuran dalam waktu cukup lama.
Meski tunggakan berpotensi dihapus, peserta yang memiliki kemampuan membayar diharapkan tetap melanjutkan kepesertaan aktif dan tidak kembali menunggak.
"Mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu.
"Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan," kata Purbaya.
Jika nantinya disahkan, program ini berpotensi memberikan keringanan bagi jutaan peserta yang selama bertahun-tahun tidak aktif akibat tunggakan iuran.