TangerangNews.com

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56 | Dibaca : 107


Dokter Richard Lee (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat, 5 Juni 2026. 

Dengan pelimpahan tersebut, perkara Richard Lee kini memasuki tahap penuntutan dan bersiap menuju persidangan.

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. 

Dalam laporannya, Richard Lee diduga melakukan klaim berlebihan terhadap sejumlah produk skincare miliknya serta terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal yang dianggap berpotensi merugikan konsumen.

Doktif menyambut perkembangan kasus tersebut dan menyebut proses hukum kini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Laporan Doktif dan korban-korban lainnya sudah masuk ke tahap dua, artinya buktinya sudah lengkap, dan sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi, saat ini beliau ditahan di Lapas Tangerang Kota," ujar Doktif di dikutip dari Grid.id, Rabu 10 Juni 2026.

Ia juga mengungkapkan informasi yang diterimanya terkait pengawalan perkara oleh tim jaksa penuntut umum.

"Yang jelas, yang Doktif tahu dari pihak Kejaksaan akan memberikan tujuh jaksa. Empat dari Kejaksaan Negeri (Kejari), dan tiga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati). Jadi, rupanya Doktif bersyukur banget kasus ini akan dikawal ketat, ya," katanya.

Meski demikian, pihak Doktif mempertanyakan belum adanya proses hukum terhadap pihak lain yang disebut dalam laporannya, termasuk dugaan keterlibatan istri Richard Lee yang berinisial DRE.

"Cuma ada kejanggalan nih tadi, ya. Kenapa sampai detik ini Pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya, DRE, belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya? Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga," ungkapnya.

Kuasa hukum Doktif Haryadi Harding mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk meminta pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain maupun dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Maupun pendalaman terhadap adanya dugaan tindak pidana lain, tindak pidana lain seperti yang kami duga itu tindak pidana pencucian uang (TPPU)," imbuh Haryadi.

Dalam keterangannya, Doktif juga menyinggung nilai penjualan produk yang menurutnya mencapai angka ratusan miliar rupiah. 

Ia meminta aparat penegak hukum mendalami aliran dana yang berasal dari penjualan produk yang kini menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.