TangerangNews.com

Pendaftar Isbath Nikah Membludak hingga 1.297 Pasang, Pemkab Tangerang Fokus Pasutri Lansia

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 12 Juni 2026 | 17:01 | Dibaca : 61


Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah saat rapat pemantapan program Isbath Nikah Terpadu di Ruang Rapat Solear, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Jumat 12 Juni 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Antusiasme masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan legalitas pernikahan tercatat sangat tinggi.

Program Isbath Nikah Terpadu yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kementerian Agama (Kemenag) kebanjiran peminat, hingga jumlah pendaftar melampaui kuota awal yang disediakan.

Berdasarkan data dari 29 kecamatan, sebanyak 1.297 pasangan telah mendaftarkan diri. Angka ini melonjak melewati kuota yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu sebanyak 1.000 pasangan.

"Sudah melebihi kuota, yang terverifikasi lolos administrasi baru sekitar 847 pasang, dan sisanya sekitar 200 lebih belum masuk verifikasi," kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah saat rapat pemantapan program tersebut di Ruang Rapat Solear, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Jumat 12 Juni 2026.

Oleh karena itu, masa pemenuhan administrasi diperpanjang sampai tanggal 22 Juli 2026. Hal itu pun mengundur pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahap pertama yang semula dijadwalkan pada 12 Juli 2026.

Agenda sakral yang menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang ini akan dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.

 

Bukan Melegalkan Nikah Siri

Kendati jumlah pendaftar membludak, Wabup Intan menegaskan bahwa proses verifikasi faktual dan administrasi dilakukan dengan sangat ketat.

Program ini dirancang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi kaum perempuan dan anak-anak, agar memperoleh dokumen kependudukan yang sah.

Namun, ia menggarisbawahi dengan tegas bahwa fasilitas gratis ini bukan wadah untuk mempermudah atau melegitimasi praktik nikah siri baru di tengah masyarakat.

"Melalui isbath ini, Pemkab Tangerang ingin memberikan kepastian hukum kepada perempuan dan anak. Namun perlu diingat, ini bukan untuk membuka dan mengesahkan yang namanya nikah siri. Ini bukan pintu masuk untuk melegalkan nikah siri secara bebas, makanya proses ini dikunci rapat dengan berbagai macam persyaratan yang sangat ketat," tegasnya.

 

Fokus Pasutri Kurang Mampu yang Telah Lama Berumah Tangga 

Pemkab Tangerang memprioritaskan manfaat program ini bagi pasangan suami-istri yang secara faktual telah membina rumah tangga dalam kurun waktu yang sudah sangat lama, namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengurus legalitas ke pengadilan.

"Kalau bisa, memang persyaratannya kita kunci untuk orang-orang yang usia pernikahannya sudah lama sekali, seperti kakek-kakek dan nenek-nenek (lansia) yang selama ini memang keterbatasan biaya untuk menikah resmi. Itu yang menjadi fokus utama kami," pungkas Intan.