TangerangNews.com

Botil dan Idung Ditangkap Edarkan Obat Keras Sistem COD, Simpan 135 Ribu Pil di Kontrakan Benda

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 14 Juni 2026 | 15:03 | Dibaca : 54


Barang bukti 135.346 butir obat keras siap edar yang diamankan aparat Polsek Benda dari dua pengedar. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah yang fantastis.

Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Jumat 12 Juni 2026, polisi menyita sebanyak 135.346 butir obat keras siap edar dan meringkus dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar.

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial FN alias Botil, 25, dan R alias Idung, 24.

Keduanya ditangkap karena diduga berperan penting dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah.

Warga melaporkan maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan dengan modus cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Polsek Benda langsung melakukan penyelidikan dan observasi mendalam di lapangan.

"Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," terangnya, Sabtu 14 Juni 2026.

Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasil interogasi menuntun polisi ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan.

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, polisi dibuat terkejut dengan temuan ratusan ribu pil berbahaya yang disimpan dalam jumlah besar dan siap didistribusikan ke pembeli.

Barang bukti yang disita berupa 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, dan 6.000 butir PCC.

"Selain itu, petugas juga menemukan obat keras jenis psikotropika lainnya yakni 190 butir Merlopam serta 130 butir Alprazolam dan Riklona," tambah Sriyono.

Di lokasi, petuas juga mengamankan barang bukti penunjang aktivitas ilegal pelaku meliputi dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran skala besar.

"Bisnis ilegal ini sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran utama," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga tengah memburu bandar besar yang diduga menjadi sumber utama pasokan obat keras tersebut," tutup Kapolres.