TangerangNews.com

Truk di Bangka Kepergok Hendak Selundupkan 4,7 Ton Balok Timah ke Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 19 Juni 2026 | 19:58 | Dibaca : 72


Barang bukti 4,7 ton batang timah yang hendak diselundpkan dari Bangka Belitung ke Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan 231 balok timah ilegal di wilayah Pangkalpinang, Bangka.

Ratusan balok timah dengan berat total mencapai 4,7 ton tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Kota Tangerang, Banten. 

Dalam operasi tangkap tangan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda, yakni seorang sopir mobil berinisial YG dan terduga pemilik timah berinisial HA. 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman balok timah tanpa dokumen lengkap menuju Pelabuhan Pangkalbalam, Kamis 18 Juni 2026.

“Setelah menerima informasi, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna putih yang membawa 6 keping balok timah di sekitaran jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang,” ujarnya seperti dilansir dari Antaranews, Jumat 19 Juni 2026. 

Ditemukan 4,7 Ton Timah di Garasi Rumah

Bim menjelaskan, setelah berhasil mencegat sopir berinisial YG, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kilat untuk memburu sang pemilik barang.

Berdasarkan pengakuan YG, sisa balok timah lainnya disimpan di kediaman HA yang berada di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka. 

Petugas bergerak cepat mendatangi rumah HA dan menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar. 

"Di sana, kita juga temukan 225 keping balok timah dengan berat kurang lebih 4.635 kilogram yang disimpan di garasi mobil dengan ditutupi terpal," ungkap Bim. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HA berencana membawa langsung seluruh balok timah seberat total 4,7 kilogram tersebut ke Kota Tangerang menggunakan sebuah mobil truk.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa timah, dua unit mobil pengangkut, dan sejumlah uang tunai telah diamankan di Mako Polairud untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus kakap ini.

Atas perbuatan nekatnya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.