TangerangNews.com

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08 | Dibaca : 45


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta saat memeriksa WNI yang hendak bekerja secara ilegal ke Kamboja. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja. 

‎Keberangkatan ketiganya berhasil digagalkan saat hendak pergi ke Malaysia dengan menggunakan pesawat AirAsia AK354 di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para penumpang semula menyampaikan keterangan akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja.

"Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di negara tersebut," ujar Jumat 19 Juni 2026.

‎Galih menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan lanjutan ketiga WNI tersebut masih memiliki izin kerja atau work permit hingga Desember 2026.

Namun, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen wajib Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti visa kerja, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja resmi, dokumen legalisasi perwakilan RI, serta jaminan sosial atau asuransi yang sah.

Menurut Galih, penundaan keberangkatan tersebut merupakan langkah perlindungan negara terhadap WNI.

"Perlindungan WNI di luar negeri tidak dimulai saat mereka sudah berada di negara tujuan, tetapi sejak sebelum mereka melintasi perbatasan antarnegara," jelasnya. 

‎Galih menegaskan, pengecekan imigrasi tidak hanya pemenuhan syarat administratif saja, tetapi juga berfungsi sebagai benteng perlindungan negara.

‎"Kami tidak ingin WNI berangkat tanpa perlindungan dokumen yang memadai. Penundaan keberangkatan dilakukan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, tetapi untuk memastikan WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal, eksploitasi, maupun praktik yang merugikan di luar negeri," tegasnya. 

Galih mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri wajib melengkapi seluruh dokumen secara prosedural dan menggunakan jalur resmi demi menjamin hak, keselamatan, serta perlindungan hukum mereka.

‎Sebagai bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pihak Imigrasi telah memeriksa, mendokumentasikan, menyusun laporan, dan menunda keberangkatan ketiga WNI tersebut.