TangerangNews.com

Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Muhamad Yusri Hidayat | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:46 | Dibaca : 106


Penyegelan pabrik pengolahan limbah oli di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangrang, Sabtu 20 Juni 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT. Beringin Petroleom Energy, perusahaan pengolahan limbah oli bekas yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.

‎Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan mengatakan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak lama, namun sempat berhenti operasional pada Pandemi Covid-19. Namun, kembali beroperasi pada tahun 2022.

"Perusahaan tersebut menampung oli bekas dari berbagai industri kemudian mengolah limbah oli bekas tersebut menjadi Chemical Diesel Oil (CDO)," ujarnya di lokasi.

‎Ia mengungkapkan, penyegelan ini bermula setelah KLH menerima adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya pencemaran lingkungan dari perusahaan tersebut. 

‎"Masyarakat merasa bau di sini, ada juga kecemasan dari masyarakat ketika pencemaran terhadap lahan, air, itu menyebar ke area di luar kawasan perusahaan tersebut," ungkap Rizal.

Dari hasil peninjauan di lapangan, kegiatan pengolahan oli bekas tersebut tidak memenuhi standar sehingga diduga menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah. 

‎"Bisa kita lihat di sini tadi, adanya dua cerobong tanpa pengendali udara sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara," tambah Rizal.

‎Selain itu, kata Rijal, pihaknya juga menemukan adanya dugaan pencemaran air yang disebabkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut tidak berjalan.

‎"Pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol, ya. Karena kepenuhan, sampai jebol, airnya masuk ke rawa-rawa terutama di luar perusahaan. Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut," tuturnya.

‎Ia menyebutkan, material abu fly ash dan bootom ash (FABA) sisa pembakaran dari aktivitas CDO itu juga turut menyebabkan  pencemaran pada lapisan tanah di sekitar area pabrik.

‎"Ini tanah sudah sangat hitam, ya. Kemudian ada flare juga, api, karena harus dibakar," sebutnya.

‎Rizal menjelaskan, Indikasi pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut disinyalir telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana dan juga perdata.

‎Selain dua pelanggaran diatas, Rizal menambahkan, pemilik perusahaan itu juga menyalahi aturan administrasi lantaran tidak memiliki persetujuan teknis (perteks) serta sertifikat laik operasi (SLO) dari pemerintah.

‎Rizal mengubgkapkan, perusahaan terindikasi melanggar Pasal 98, 99, 103 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎"Kami mendukung industri. Tapi industri yang berbasis green industry. Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tegasnya.