TangerangNews.com

Bikin Macet, Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Cisoka Akhirnya Diratakan dengan Alat Berat

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:42 | Dibaca : 64


Petugas Satpol PP membongkar lapak pedagang ilegal dengan alat berat di Eks TPPS Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 81 bangunan lapak dan kios yang berada di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten akhirnya dibongkar setelah sempat mendapat penolakan, Sabtu 20 Sabtu 2026.

Dalan penertiban ini, sebanyak 200 personel diterjunkan terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta unsur perangkat daerah terkait. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna menjelasakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.

Keberadaan bangunan lapak dan kios di lokasi tersebut dinilai telah melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.

"Selain itu, aktivitas perdagangan di kawasan tersebut juga menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk menyebabkan kepadatan lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Megu yang menjadi akses utama masyarakat," jelasnya.

Untuk mempercepat proses penertiban, Satpol PP juga mengerahkan dua unit alat berat excavator.

"Penggunaan alat berat tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur guna membongkar bangunan lapak dan kios yang masih berdiri di kawasan eks TPPS, tanpa mengabaikan aspek keselamatan para pedagang maupun petugas di lapangan," kata Ana.

Menurut Ana, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis selama proses penertiban berlangsung. Dialog dan komunikasi persuasif dilakukan kepada para pedagang, termasuk terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya sempat menyampaikan penolakan terhadap rencana penertiban tersebut.

“Selain itu, personel kami juga membantu para pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Ana.

Sebagian pedagang diantar menuju Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas usahanya. Sementara sebagian lainnya memilih membawa barang dagangannya kembali ke rumah masing-masing dan turut dibantu oleh petugas.

Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penataan kawasan berjalan secara tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

"Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah menjalankan seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diawali dengan pendataan terhadap 81 bangunan dan pelaku usaha, dilanjutkan dengan penyampaian SP 1-3, hingga pemberian surat pemberitahuan pembongkaran," pungkasnya.