TangerangNews.com

Berkas Kasus Ketua KPUD Tangerang P21

| Rabu, 27 Mei 2009 | 17:57 | Dibaca : 639

TANGERANGNEWS-Berkas perkara penyidikan dugaan penggelembungan suara Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Imron Khamami yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono mengatakan, seluruh petunjuk yang diberikan Kejari sudah dipenuhi oleh penyidik Pores Metro Kota Tangerang. Dengan demikian, kata dia, berkas yang telah dilimpahkan dua kali itu bisa dinyatakan P21. " Sudah lengkap dan sudah P21. Kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada tim penyidik bahwa berkas sudah P21,” katanya kepada tangerangnews.com diruangannya hari ini. . Setelah itu, kata dia, pihaknya akan melanjutkannya dengan menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan sementara. Penyerahan barang bukti dan tersangka, kata dia, tergantung penyidik kapan memberikannya.” Tapi dalam batas waktu tiga hari setelah pemberitahuan kepada tim penyidik. Dan, sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, akan dilakukan pemeriksaan sementara atau pemeriksaan identitas terhadap tersangka,” ucapnya. Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum M Irfan Jaya mengatakan, untuk berkas kasus keempat anggota KPUD Kota Tangerang masih dalam tahap proses pemeriksaan yakni Dadang Hermawan, Beahaqi, Namun Kosasih dan Hisweni Dumaria. Sedangkan untuk berkas perkara saksi dari Partai Golkar Yogi Ahun Saud dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polres Metro Kota Tangerang karena tidak lengkapnya beberapa data penyidikan.“Khusus Yogi karena belum lengkap ya dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu,” katanya. Seperti diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap berawal dari laporan salah satu tim sukses calon legislatif dari Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten bernama Sri Nuhayati nomor urut satu. Dalam laporannya, tim sukses Sri Haryati menyatakan ada penggelembungan suara terhadap rekan separtainya yakni calon legislatif untuk Provinsi Banten nomor urut 2 bernama Krisna Gunata. Sri Nurhhayati melaporkan itu karena akibat penggelembungan suara, tidak lolos menjadi anggota legislatif. Penggelembungan diduga dilakukan dengan cara menambahkan suara partai ke suara Krisna Gunata.(rangga)