TangerangNews.com

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38 | Dibaca : 49


Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-‎Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum sebelum menyusun atau menerapkan aturan di tingkat daerah. 

‎Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDIP Deden Umardhani mendukung pemerintah daerah perlu menyusun regulasi yang mengatur langkah-langkah pencegahan terhadap LGBT serta perilaku seksual yang dinilai menyimpang.

‎"Karena itu penyimpangan, jelas merusak generasi bangsa. Kalau terkait pelecehannya kan sudah ada, ini tinggal pelarangan penyimpanganya, " kata Deden Umardhani, Jumat 26 Juni 2026

‎Meski demikian, ketiadaan dasar hukum yang harusnya dibuat Pemerintah Pusat dan DPR RI atau Undang-undang, menyebabkan pemerintah daerah mengalami kendala untuk membuat Perda pencegahan dan pelarangan LGBT. 

Pasalnya, ketiadaan dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan kebingungan bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan Perda, termasuk dalam menentukan bentuk sanksi yang akan diterapkan.

‎"Khawatirnya malah kalau dibuat Perda duluan akan bertentangan, kalau misalnya Perda dibuat, lalu tiba-tiba muncul UU membolehkan LGBT, " jelas Deden.

‎Deden menuturkan, regulasi yang mencegah dan melarang LGBT tetap harus dibuat guna melindungi masyarakat dari dampak perilaku seksual yang dinilai menyimpang.

Akan tetapi, Deden berujar, pembentukan perda tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat. 

‎"Aturan tersebut tetap diperlukan, untuk melindungi anak dan keluarga dari bahayanya penyimpangan seksual, " tuturnya. 

‎Sementara itu, Anggota DPRD lainnya Aditya Wijaya menambahkan regulasi yang mengatur LGBT bentuknya harus pelarangan, sehingga dapat mencegah penyebaran penyimpangan seksual di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang. 

‎"Kalau saya lebih setuju pelarangan, bukan hanya pencegahan LGBT, " tambahnya.