TangerangNews.com

Konflik UMSK Berujung Ancaman PHK Massal, Said Iqbal Sambangi Pabrik Farmasi di Cikupa

Muhamad Yusri Hidayat | Senin, 29 Juni 2026 | 14:30 | Dibaca : 85


Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mendatangi PT Molex Ayus di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 29 Juni 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh PT Molex Ayus di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melakukan aksi unjuk rasa, Senin 29 Juni 2026.

Aksi tersebut dipicu surat peringatan 3 (SP3) yang diberikan perusahaan kepada karyawan lantaran mogok kerja karena menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Pantauan di lokasi, aksi massa di Jalan Raya Serang ini sempat melumpuhkan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan panjang sejauh 1 kilometer.

Konflik pegawai dengan pabrik farmasi membuat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal turun tangan. Ia datang ke lokasi untuk menengahi sengketa upah tersebut.

Said Iqbal menegaskan kehadirannya adalah untuk mencari titik tengah yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus menjalankan instruksi Presiden Prabowo Subianto, demi menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

"Negara harus memastikan hak-hak buruh tidak boleh diabaikan, dan di sisi lain, kenyamanan serta ketenangan pengusaha dalam berusaha juga harus dijamin. Di bawah pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita ingin dunia usaha berjalan, hak buruh dibayarkan, dan ekonomi tumbuh. Oleh karena itu, PHK sebesar-besarnya harus dihindari," ujar Said Iqbal di lokasi.

Sengketa ini bermula dari kekecewaan para pekerja yang tergabung dalam Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Tangerang Raya.

Sekretaris PC SPAI FSPMI Tangerang Raya Nadi Sunadi mengungkapkan bahwa pihak perusahaan belum membayarkan upah tahun 2026, sesuai dengan ketentuan UMSK terbaru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten.

"Kami belum ada kenaikan dari Januari sampai sekarang, upah tetap disamakan dengan tahun 2025," ungkap Nadi.

Nadi menjelaskan, jalur perundingan bipartit sebenarnya sudah ditempuh beberapa kali, namun selalu menemui jalan buntu.

Hal ini memicu sebagian karyawan mengambil langkah mogok kerja sah yang dilindungi undang-undang. Sayangnya, aksi mogok tersebut justru direspons perusahaan dengan tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.

"Kawan-kawan semua malah mendapatkan SP3. Itu jelas intimidasi buat kami, padahal mogok kerja itu kan sah menurut undang-undang," keluh Nadi.

 

Klarifikasi Perusahaan

Di sisi lain, manajemen PT Molex Ayus membantah tudingan telah mengabaikan hak-hak normatif karyawannya.

Kuasa Hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa menyatakan aksi mogok kerja yang dimotori oleh PUK SPAI FSPMI justru telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan hingga mencapai puluhan miliar rupiah.

Taha mengklaim, pihak manajemen sebenarnya sudah mematuhi SK kenaikan upah dari Gubernur Banten terkait upah sektoral.

Bahkan, kesepakatan kenaikan UMSK 2026 telah dicapai bersama serikat pekerja lain, yaitu PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (PUK SBJB).

"Hak normatif telah kita penuhi. Namun, PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus meminta kenaikan upah tambahan sebesar Rp388.000 plus 2 persen inflasi. Padahal, rata-rata upah di PT Molex Ayus saat ini sudah mencapai Rp6,5 juta per bulan," terang Taha.