TangerangNews.com

PHK Tembus 43 Ribu Pekerja hingga Juni 2026, Industri Manufaktur Paling Terdampak

Fahrul Dwi Putra | Senin, 29 Juni 2026 | 18:49 | Dibaca : 47


Buruh PT Krakatau Steel berunjuk rasa  menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) di depan pabrik Krakatau Steel dan kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (2/7/2019). (@TangerangNews / Mochamad Iqbal)


TANGERANGNEWS.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah. Hingga Juni 2026, total pekerja yang terdampak PHK telah mencapai sekitar 43.000 orang.

Angka tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi. 

Menurutnya, perkembangan data PHK terus diperbarui dan dapat diakses masyarakat melalui portal Satudata Kemnaker.

"Kalau nggak salah kemarin 43 ribu yang di bulan Juni kemarin ya, sampai bulan Juni," kata Anwar dikutip dari Detik, Senin 29 Juni 2026.

Anwar mengatakan pemerintah tidak hanya melakukan pencatatan jumlah pekerja yang terkena PHK, tetapi juga berupaya melakukan mitigasi agar gelombang pemutusan hubungan kerja dapat ditekan.

"Kalau kami kan terus melakukan pemantauan terkait dengan data tersebut, sehingga kita tentunya ingin, bukan hanya kita pemantauan ya, yang lebih penting adalah mitigasi, ya. Mitigasi yang kita lakukan untuk tentunya tadi, menahan bagaimana PHK tidak terjadi," tambah Anwar.

Terkait sektor usaha yang paling banyak menyumbang angka PHK, Anwar menyebut industri manufaktur diduga menjadi salah satu sektor yang paling terdampak. Namun, ia masih akan memastikan kembali data tersebut.

"Saya cek ya, ini kalau nggak salah ya, manufaktur salah satunya ya. Itu mungkin nanti bisa saya cek, bisa saya sampaikan," tuturnya.

Jumlah PHK hingga Juni tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode Januari hingga Mei 2026. 

Berdasarkan data Satudata Kemnaker, pada lima bulan pertama tahun ini terdapat 23.470 pekerja yang mengalami PHK.

Data tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).