TangerangNews.com

Ratusan Cartridge Etomidate Berlogo Squid Game Diselundupkan ke Banten Lewat Kemasan Kopi Aceh

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 | Dibaca : 97


Aparat Polda Banten menunjukkan barang bukti ratusan cartridge etomidate senilai hampir Rp1 miliar yang diselundupkan lewat kemasan Kopi Aceh dari Medan menuju Banten. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten membongkar penyelundupan cairan narkoba jenis Etomidate dalam cartridge vape elektrik siap pakai senilai hampir Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan setelah menerima informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi.

Polisi menerapkan metode control delivery (pembuntutan pengiriman) untuk menjebak pelaku.

"Begitu paket tiba dan diterima oleh seorang tersangka berinisial ZM, petugas yang sudah mengepung lokasi langsung melakukan penangkapan," katanya dikutip Selasa 30 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs.

"Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas," tambah Wiwin.

Setelah membekuk ZM, polisi juga menggeledah kediamannya dan menemukan barang bukti narkotika jenis lain yang diakui sebagai milik pribadi tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ZM bertindak sebagai kurir yang bertugas menampung paket di Banten sebelum diedarkan kembali ke wilayah Jawa Tengah.

"Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat," jelas Wiwin.

Hingga kini polisi masih terus memburu pengendali utama jaringan Medan-Banten-Jateng ini.

 

Menyasar Gen Z

Wiwin menerangkan, Etomidate telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Peredarannya kini mulai marak diselundupkan lewat perangkat pod atau vape karena bentuknya yang sangat mirip dengan rokok elektrik biasa.

"Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z," tambahnya.

Secara medis, Etomidate sebenarnya merupakan zat anestesi yang digunakan dokter untuk pembiusan pasien sebelum operasi.

Namun, jika disalahgunakan secara ilegal, zat ini bisa memberikan efek halusinasi, sensasi melayang (fly), hilangnya kesadaran, hingga ketergantungan yang akut.

Polda Banten pun mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat luas untuk lebih mengawasi penggunaan vape di kalangan remaja serta meminta warga tidak sembarangan mengonsumsi cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZM kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

"ZM terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Wiwin.