TangerangNews.com

Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12 | Dibaca : 60


Aparat Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang diungkap selama enam bulan pada tahun 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.

Dari angka tersebut, Kota Tangerang menjadi wilayah paling rawan dan menempati posisi puncak dengan jumlah laporan mencapai  2.618 kasus. Rinciannya, 1.923 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 696 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 1 Juli 2026.

Sementara itu, wilayah lainnya yang tertinggi kasus curat yakni Tangerang Selatan (Tangsel) sebanyak 879 laporan dan Jakarta Barat 629 laporan. Untuk kasus curanmor di Tangsel ada 196 laporan dan Jakarta Selatan 174 laporan.

Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jakarta Barat ada 61 laporan, Jakarta Utara ada 31 laporan dan Tangsel 27 laporan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengungkapkan bahwa dari total 5.436 kasus yang dilaporkan, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus.

"Untuk tersangka yang diamankan sebanyak 2.054 orang, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Juni 2026. 

Menurut Danang, para pelaku kejahatan kerap beraksi dengan memanfaatkan kelengahan warga pada malam hingga dini hari.

"Yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ungkapnya.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan meliputi uang tunai Rp2.076.009.000, emas seberat 866,98 gram,  1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 ponsel, 10 laptop, dan 145 tabung gas LPG.

Ada juga barnag-barang yang dipakai pelaku untuk beraksi yakni 14 pucuk senjata api, 4 unit airsoft gun, 95 butir peluru, dan 41 senjata tajam.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP baru. Untuk kasus pencurian diancam Pasal 477 KUHP dengan pidana maksimal 10 tahun, sedangkan Curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Sementara itu, kepemilikan senjata api dan sajam ilegal (Pasal 306 & 307 KUHP) mengancam pelaku dengan hukuman hingga 20 tahun penjara. Para penadah juga dibidik dengan Pasal 591 KUHP.

Merespons tingginya angka kriminalitas ini, khususnya di zona merah seperti Kota Tangerang, Polda Metro Jaya berjanji akan memperketat keamanan.

"Jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," tutup Danang.