TangerangNews.com

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit

Muhamad Yusri Hidayat | Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:07 | Dibaca : 47


Ilustrasi Tahanan (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. 

‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan HW menjadi tahanan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

‎"Iya benar, seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial HW meninggal saat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati pada Rabu, 1 Juli 2026," ujarnya dikutip pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Sebelumnya, HW ditangkap pada Minggu, 12 April 2026, kemudian diamankan di sel tahanan Mapolresta Tangerang. Selama masa penahanan, kondisi HW terlihat sakit.

‎Selanjutnya, HW langsung diberikan penanganan medis oleh petugas Dokkes Polresta Tangerang. 

‎"Sejak pertama kali tahanan mengeluhkan sakit, kami langsung melakukan penanganan medis sesuai prosedur," kata Indra.

‎Indra menyebut, HW pertama kali dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa pada pada Selasa, 9 Juni 2026, setelah mengeluh mengalami sakit. HW langsung mendapat pemeriksaan laboratorium dan rontgen. 

‎"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HW dinyatakan menjalani rawat jalan dan diberikan obat sebelum kembali ke ruang tahanan," kata Indra. 

‎Indra menambahkan, 10 hari setelah mendapatkan perawatan di RSUD Tigaraksa, kondisi HW kembali mengalami penurunan hingga akhirnya dibawa kembali ke rumah sakit tersebut untuk diperiksa dan dilakukan pengobatan lanjutan.

Kemudian, pada Jumat, 26 Juni 2026, HW mengalami diare. 

‎"Melihat kondisi tersebut, penyidik bersama tim Dokkes segera mengevakuasi HW menggunakan ambulans menuju RS Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," tutur Indra.

‎Menurut Indra, dari hasil pemeriksaan dokter, HW mengalami dehidrasi, yang membuatnya harus menjalani terapi menggunakan tiga kantong infus.

Lalu, dokter memutuskan HW harus menjalani perawatan di ruang High Care Unit (HCU).

‎"HW dirawat di ruang HCU selama tiga hari sebelum kondisinya dinilai cukup stabil dan dipindahkan ke ruang Melati untuk melanjutkan perawatan. Namun, pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, pihak RS Kramat Jati mengabarkan HW meninggal dunia saat masih perawatan," katanya.

‎Indra menyebut, dokter mendiagnosa penyebab kematian HW yakni sudden cardiac arrest (henti jantung mendadak), electrolyte imbalance (ketidakseimbangan elektrolit yang mengganggu fungsi vital termasuk irama jantung), pneumonia, dan TB paru relaps atau tuberkulosis paru yang kambuh.

‎"Selain itu, berdasarkan hasil visum luar, tidak ditemukan ada tanda kekerasan pada tubuh HW," sebutnya.

‎Menurutnya, penanganan terhadap HW telah mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Setiap terjadi penurunan kondisi fisik, petugas langsung melarikannya ke fasilitas kesehatan demi mendapatkan pemeriksaan serta perawatan medis.

‎"Seluruh proses pengawasan dan pelayanan kesehatan terhadap tahanan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai SOP yang berlaku," sebutnya. 

‎Menurut Indra, seluruh tahanan di Polresta Tangerang dipastikan mendapatkan hak-hak mereka secara penuh, termasuk akses pelayanan medis yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

‎"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap tahanan selama menjalani proses hukum. Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara HW. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," jelasnya.