TangerangNews.com

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Fahrul Dwi Putra | Senin, 6 Juli 2026 | 12:59 | Dibaca : 111


Ilustrasi BPJS Kesehatan (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Sejumlah prosedur operasi tidak masuk dalam cakupan pembiayaan karena tidak didasarkan pada indikasi medis atau termasuk pelayanan yang dikecualikan dalam program JKN.

Secara umum, operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi tindakan akibat kecelakaan tertentu, operasi kosmetik atau estetika yang tidak berkaitan dengan kondisi medis, operasi akibat melukai diri sendiri, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri, serta operasi yang tidak mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 19 jenis operasi yang masih dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, jenis operasi tersebut meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektomi, operasi bedah mulut, operasi usus buntu.

Lalu, operasi batu empedu, operasi mata, operasi bedah vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi penggantian sendi lutut, dan operasi timektomi.

Agar biaya operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur pelayanan sesuai ketentuan. 

Pasien harus lebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila berdasarkan pemeriksaan diperlukan tindakan operasi, pasien akan memperoleh surat rujukan ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan lanjutan hingga dokter menentukan jadwal operasi.

Selain mengikuti prosedur rujukan, peserta juga harus memenuhi persyaratan administrasi berupa kepemilikan Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tempat tindakan dilakukan.