TangerangNews.com

Bisnis Lendir Berkedok Kontrakan di Sepatan Tangerang Terbongkar, Satpol PP Temukan Kondom dan Miras

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 Juli 2026 | 14:09 | Dibaca : 58


Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel sejumlah kamar kontrakan yang jadi tempat prostitusi online, di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Praktik prostitusi tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum usai di Kabupaten Tangerang. Memanfaatkan aplikasi, para pelaku menggunakan modus online dengan menjadikan kamar kontrakan sebagai tempat transaksi esek-sesek dengan pria hidung belang.

Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang terpaksa menyegel sejumlah kamar kontrakan di wilayah Kecamatan Sepatan Timur pada Jumat 4 Juli 2026, malam. Langkah ini diambil setelah tempat tersebut terbukti dialihfungsikan menjadi lokalisasi terselubung.

Penertiban ini bermula dari lapran masyarakat setempat yang mencium gelagat mencurigakan dari aktivitas di lingkungan kontrakan tersebut.

Menanggapi aduan warga, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan pihak Kecamatan Sepatan Timur langsung bergerak melakukan investigasi dan penggerebekan di lokasi.

Hasilnya pun mengejutkan. Petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi yang sengaja disembunyikan di beberapa kamar hingga di sekitar area penampungan air.

Tidak hanya itu, petugas juga memergoki sepasang laki-laki dan perempuan yang tengah asyik mabuk minuman keras (miras).

"Kami langsung melakukan pembinaan terhadap para penghuni kontrakan. Selain menemukan alat kontrasepsi, tim gabungan juga mendapati sepasang kekasih yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol di dalam salah satu kamar. Selanjutnya, empat kamar kontrakan tersebut kami segel sebagai bentuk penindakan," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna dikutip Senin 6 Juli 2026.

Ana menegaskan operasi merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberantas penyakit masyarakat, sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Fakta bahwa rumah kontrakan dengan mudah disalahgunakan menjadi tempat prostitusi daring menjadi alarm keras bagi pengawasan lingkungan di Kabupaten Tangerang.

Menutup keterangannya, Ana mengimbau para pemilik aset properti untuk tidak menutup mata terhadap penyewa mereka.

"Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh pemilik rumah kontrakan maupun rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bangunannya," pungkas Ana.

Pemkab Tangerang juga berharap masyarakat terus berani bersuara dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi memutus rantai prostitusi daring yang kerap bersembunyi di tengah pemukiman warga.