TangerangNews.com

Tutup Sistem Open Dumping, KLH Bakal Rehabilitasi TPA Jatiwaringin Pasca Kebakaran

Muhamad Yusri Hidayat | Senin, 6 Juli 2026 | 18:44 | Dibaca : 24


Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada Kementerian Lingkungan Hidup saat meninjau kebakaran TPA Jatiwaringin, Senin 6 Juli 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal merehabilitasi lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang terdampak kebakaran.

‎Berdasarkan pantauan Tangerangnews di lokasi, terlihat api sudah mulai berangsur padam, meski begitu petugas masih berjibaku dalam penanganan kebakaran.

‎Namun asap yang ditimbulkan dari kebakaran di TPA Jatiwaringin ini masih menyebar ke permukiman warga di Desa Rajeg Mulya. 

‎"Pasti akan kita lakukan (rehabilitasi). Upaya dilakukan sesuai pengaturan sampah ini dengan lebih baik lagi, tidak dengan menggunakan pendekatan open dumping," ujar Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) pada KLH di Tangerang, Senin 6 Juli 2026.

‎Dalam rehabilitasi nanti, kata Rasio, pengelola TPA Jatiwaringin harus untuk meninggalkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping dan beralih ke pengelolaan controlled landfill.

‎"Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tangerang didorong untuk segera beralih dari sistem open dumping ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan ramah lingkungan," katanya.

‎Menurut Rasio, sistem open dumping yang saat ini masih diterapkan di sebagian besar lahan di TPA Jatiwaringin, berisiko menyebabkan terjadinya kebakaran hingga ledakan gas metana yang tertimbun di tumpukan sampah.

‎"Langkah penting yang harus kita lakukan pertama adalah penutupan TPA open dumping. Praktik ini menimbulkan risiko pelepasan gas metana yang berbahaya bagi lingkungan dan memicu perubahan iklim, serta risiko ledakan atau kebakaran," jelasnya.

‎Selain itu, sistem tersebut juga berpotensi mencemari lingkungan di sekitar TPA akibat air lindi (leachate).

‎"Jika TPA dibiarkan terbuka, air hujan akan membawa zat pencemar tersebut dan menyebarkannya ke lingkungan sekitar," ungkapnya.

‎Oleh karena itu, kata Rasio, tata kelola sampah di TPA Jatiwaringin perlu dilakukan evaluasi total setelah proses pemadaman selesai dilakukan oleh petugas gabungan.

‎"Evaluasi total terhadap tata kelola persampahan akan tetap berjalan pasca-pemadaman," tegasnya.

‎Diketahui, kebakaran TPA Jatiwaringin telah berlangsung selama 7 hari. Kebakaran terjadi sejak Selasa 30 Juni hingga Senin 6 Juli 2026.

Petugas gabungan masih berjibaku untuk memadamkan kebakaran dengan mengerahkan armada pemadam kebakaran, alat berat, helikopter water bombing, serta personel Manggala Agni Kementerian Kehutanan.