TangerangNews.com

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58 | Dibaca : 47


Ummu Firly. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


Oleh: Ummu Firly, Pembina EduHOTS Center

 

Secercah Harapan bagi Ribuan Siswa Madrasah

TANGERANGNEWS.com-Kabar mengenai rencana Pemerintah Provinsi Banten yang menyiapkan kuota sekitar 10.000 siswa Madrasah Aliyah (MA) swasta dalam Program Sekolah Gratis patut diapresiasi. Pada 4 Juni 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Gubernur Banten untuk memperluas cakupan Program Sekolah Gratis hingga ke jenjang MA swasta.

Kuota itu diperuntukkan bagi siswa kelas 10, 11, dan 12. Namun hingga kini, pelaksanaannya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten terkait penentuan sekolah yang akan terlibat dalam program tersebut.

Bagi keluarga yang selama ini menyekolahkan anaknya di madrasah, informasi tersebut menjadi secercah harapan. Pasalnya, sejak Program Sekolah Gratis (PSG) diterapkan untuk SMA, SMK, dan SKh swasta, muncul pertanyaan besar dari masyarakat: kapan siswa MA memperoleh perlakuan yang sama?

Harapan itu tentu harus segera diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang jelas, terukur, dan tidak berlarut-larut. Sebab bagi ribuan siswa madrasah, kepastian lebih dibutuhkan daripada sekadar wacana.

 

Ketika Kesetaraan Akses Belum Sepenuhnya Terwujud

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu sekaligus berakhlak.

Karena itu, ketika siswa SMA dan SMK swasta memperoleh fasilitas pendidikan gratis sementara siswa MA masih menunggu kepastian, muncul kesan adanya ketimpangan perlakuan. Padahal kebutuhan mereka sama, bahkan sebagian besar peserta didik madrasah berasal dari keluarga menengah ke bawah yang sangat membutuhkan dukungan negara.

Fakta bahwa hingga saat ini masih menunggu komunikasi dan mekanisme kerja sama dengan Kementerian Agama menunjukkan bahwa persoalan koordinasi kelembagaan tidak boleh menjadi alasan tertundanya hak pendidikan anak-anak. Pendidikan adalah kebutuhan mendasar yang tidak bisa menunggu proses birokrasi yang terlalu panjang.

Lebih dari itu, keadilan pendidikan tidak cukup diukur dari banyaknya sekolah yang dilibatkan, tetapi dari sejauh mana seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.

 

Program Sekolah Gratis Belum Menyentuh Akar Persoalan

Tidak dapat dipungkiri bahwa Program Sekolah Gratis membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Bahkan Pemerintah Provinsi Banten menyebut program tersebut telah menjangkau ratusan sekolah swasta dan puluhan ribu siswa. Pada tahun ajaran 2026/2027, sebanyak 801 sekolah swasta dilibatkan dengan daya tampung sekitar 60 ribu siswa. Namun demikian, program ini sesungguhnya belum menyentuh akar persoalan pendidikan secara mendasar.

Masalah utama pendidikan di Indonesia bukan hanya mahalnya biaya sekolah, melainkan terbatasnya daya tampung sekolah negeri dibandingkan jumlah lulusan SMP yang terus meningkat setiap tahun. Akibatnya, banyak siswa terpaksa mencari sekolah swasta dengan biaya yang beragam atau bahkan memilih tidak melanjutkan pendidikan.

Dengan kata lain, Program Sekolah Gratis masih berfungsi sebagai solusi penyangga atas keterbatasan fasilitas pendidikan yang dimiliki negara. Negara membantu pembiayaan siswa di sekolah swasta karena belum mampu menyediakan sekolah negeri yang memadai bagi seluruh warga.

Dalam perspektif sistem kapitalisme, pendidikan sering diposisikan sebagai sektor yang dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk swasta, untuk menutup kekurangan layanan negara. Akibatnya, tanggung jawab negara terhadap penyediaan pendidikan kerap bergeser menjadi sekadar regulator dan pemberi subsidi.

Padahal pendidikan bukan sekadar layanan publik biasa. Pendidikan adalah kebutuhan strategis yang menentukan masa depan sebuah peradaban.

 

Pendidikan Adalah Hak, Bukan Sekadar Program

Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap warga negara dan kewajiban yang harus ditunaikan oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar ataupun menjadikannya bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana negara membangun sistem pendidikan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Berbagai lembaga pendidikan didirikan dan dibiayai oleh negara sehingga rakyat dapat memperoleh ilmu tanpa terbebani biaya.

Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa ilmu merupakan kebutuhan publik yang harus dijamin keberlangsungannya. Rasulullah  bahkan menjadikan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan masyarakat sejak masa awal Islam.

Dalam sistem Islam, negara tidak hanya bertanggung jawab membayar biaya pendidikan, tetapi juga memastikan tersedianya sekolah, guru berkualitas, sarana belajar yang memadai, kurikulum yang benar, dan akses yang merata hingga ke pelosok wilayah.

Dengan demikian, tidak muncul persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri atau ketergantungan pada lembaga pendidikan swasta untuk memenuhi hak dasar rakyat.

 

Saatnya Membangun Sistem Pendidikan yang Lebih Kokoh

Rencana memasukkan MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis merupakan langkah positif yang patut didukung. Namun kebijakan ini hendaknya tidak berhenti pada perluasan kuota semata.

Momentum ini seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh mengenai arah pembangunan pendidikan di Banten maupun Indonesia secara umum. Negara perlu bergerak dari pendekatan bantuan biaya menuju pemenuhan hak pendidikan secara utuh.

Anak-anak Banten tidak hanya membutuhkan sekolah gratis, tetapi juga membutuhkan jaminan bahwa setiap anak memperoleh tempat belajar yang layak, guru yang berkualitas, fasilitas yang memadai, serta kesempatan yang sama untuk meraih masa depan terbaiknya.

Islam menawarkan paradigma yang lebih mendasar: pendidikan bukan komoditas, bukan pula program yang bergantung pada kondisi anggaran tahunan, melainkan hak rakyat yang wajib dijamin negara. Ketika paradigma ini menjadi pijakan, maka keadilan pendidikan tidak lagi hadir dalam bentuk kuota terbatas, melainkan menjadi hak yang dapat dirasakan oleh seluruh generasi tanpa terkecuali.

Karena sejatinya, masa depan bangsa tidak dibangun oleh seberapa banyak program yang diluncurkan, tetapi oleh seberapa serius negara memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan terbaik sebagai bekal membangun peradaban yang mulia.