TangerangNews.com

Pabrik Uang Palsu di Kontrakan Tangerang Terbongkar, Ditemukan Rp68 Juta Siap Edar

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 13 Juli 2026 | 19:51 | Dibaca : 73


Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono saat mengamankan barang bukti alat pembuatan uang palsu di sebuah kontrakan kawasan Jelupang, Serpong Utara, di Senin 13 Juli 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di kawasan Pakuhaji.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial WW, 32, setelah kedapatan mengedarkan uang palsu senilai puluhan juta rupiah di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, pada Sabtu 11 Juli 2026.

"Saat diperiksa, kami menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang siap edar dari tangan pelaku," ujar Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, Senin 13 Juli 2026.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tempat produksi uang palsu yang dilengkapi dengan berbagai peralatan canggih seperti tinta UV, alat pembuat efek hologram, hingga lem semprot.

Total barang bukti yang disita petugas mencapai Rp68.570.000, yang terdiri dari ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu.

Dalam pengakuannya, pelaku menyebutkan bahwa ia mendapatkan bahan baku dari seseorang berinisial "God Hand" asal Bandung.

Pelaku kemudian memproduksi uang tersebut seorang diri dengan metode yang cukup rapi, mulai dari pemasangan pita pengaman hingga pemberian efek hologram, agar menyerupai uang asli.

"Praktik ini diduga telah dijalankan pelaku sejak tahun 2025," jelas Prapto.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu pemasok bahan baku dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti. Selalu terapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) saat bertransaksi tunai. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110," tegas Jauhari.

Atas perbuatannya, pelaku WW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, karena melanggar pasal tentang pemalsuan dan penyimpanan mata uang.