TangerangNews.com

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00 | Dibaca : 66


Ilustrasi siswa bermain gadget di sekolah. (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)


TANGERANGNEWS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan aturan tersebut bertujuan mengatur pemanfaatan gawai agar mendukung kegiatan belajar siswa.

"Bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mu'ti dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 14 Juli 2026.

Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen ingin menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi siswa, memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik, serta mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, aturan tersebut juga ditujukan untuk melindungi siswa dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan, mulai dari kecanduan digital, paparan konten berbahaya, perundungan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Kemendikdasmen menilai penguatan literasi digital menjadi aspek penting agar siswa mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Abdul Mu’ti mengatakan pembatasan penggunaan gawai hanya berlaku selama kegiatan pembelajaran berlangsung di sekolah. 

Setiap satuan pendidikan nantinya diberikan kewenangan untuk menyesuaikan aturan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Kebijakan tersebut dinilai semakin relevan mengingat tingginya penggunaan internet di Indonesia. 

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses internet.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik," katanya.

Dalam surat edaran itu, kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib terkait penggunaan gawai tanpa menghilangkan fungsi teknologi sebagai sarana pembelajaran. 

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan perangkat digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.