TangerangNews.com

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 14 Juli 2026 | 18:48 | Dibaca : 61


Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat meninjau uji emisi kendaraan dinas Pemkot Tangsel. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.

Kebijakan ini dianggap mampu menjaga fleksibilitas anggaran daerah agar tidak terkunci pada belanja modal yang besar.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menyatakan bahwa dengan skema sewa, pemerintah daerah dapat menghindari beban jangka panjang terkait biaya perawatan aset yang telah melewati umur ekonomis.

Menurutnya, model ini merupakan bentuk mitigasi risiko fiskal yang membuat biaya lebih terprediksi dan memungkinkan penyesuaian kebutuhan kendaraan sesuai dengan periode kontrak.

"Evaluasi berkala sangat penting agar kebijakan ini benar-benar lebih hemat dibandingkan pembelian," ujar Herry Selasa 14 Juli 2026.

Senada dengan hal tersebut, pakar ekonomi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Tanggor Sihombing, menambahkan dari sisi arus kas (cash flow), kebijakan sewa sangat menguntungkan karena tidak memerlukan investasi dana besar di awal.

Selain itu, risiko pemeliharaan juga beralih menjadi tanggungan penyedia jasa. Agar akuntabilitas tetap terjaga, Tanggor menekankan pentingnya penggunaan e-procurement secara terbuka.

Dari perspektif efektivitas pelayanan, pakar ekonomi dan fiskal dari Universitas Airlangga (Unair) Bagas Pradana Wijaya menyoroti keunggulan klausul zero downtime.

Jaminan ini memastikan bahwa jika ada kendaraan yang mengalami kendala teknis atau sedang menjalani servis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti yang setara pada hari yang sama.

"Ini adalah efisiensi tak terlihat yang sangat berharga bagi kinerja birokrasi agar pelayanan publik tidak terganggu," jelas Bagas.

Bagas juga mengingatkan penggunaan e-purchasing melalui e-catalogue LKPP, sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, menjadi kunci utama untuk menutup celah mark-up harga.

Ia berharap masyarakat dan Inspektorat Kota Tangsel tetap mengawal ketat implementasi kebijakan Wali Kota Benyamin Davnie ini.

"Dengan pengawasan berkala, langkah Pemkot Tangsel sudah berada di jalur yang benar demi mewujudkan struktur APBD yang ramping, sehat, dan fokus pada belanja publik yang langsung menyentuh masyarakat," pungkas Bagas.