TangerangNews.com

Kabel Semrawut di Kota Tangerang Bakal Dipindahkan ke Bawah Tanah, Tapi Tunggu Koordinasi dengan Provider

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:37 | Dibaca : 78


Proses penataan kabel udara di Jl. Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu 15 Juli 2026. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melanjutkan penataan jaringan utilitas dengan mengurangi keberadaan kabel udara yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengatakan, aturan terkait penataan jaringan utilitas tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas di Kota Tangerang.

Menurutnya, regulasi tersebut mengutamakan penggunaan sarana utilitas terpadu yang ditempatkan di bawah tanah.

Sementara itu, pemasangan jaringan utilitas di atas permukaan tanah, termasuk kabel udara, hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Sementara penempatan jaringan utilitas di atas tanah termasuk di udara hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” ujar Taufik, Rabu, 15 Juli 2026.

Meski demikian, proses relokasi jaringan utilitas masih dilakukan secara bertahap. Pemkot Tangerang saat ini baru memulai pemetaan sejumlah titik yang akan diprioritaskan untuk penataan, di antaranya Jalan Raya Lio Baru di Kecamatan Batuceper dan Jalan Sitanala di Kecamatan Neglasari.

Taufik mengakui proses relokasi kabel belum dapat dilakukan sepenuhnya dalam waktu dekat karena masih menunggu koordinasi lanjutan dengan asosiasi dan perusahaan penyedia layanan utilitas.

“Kabel-kabel udara yang harus segera direlokasi secara bertahap dalam waktu dekat menunggu proses koordinasi lebih lanjut bersama asosiasi dan para operator utilitas (provider) yang ada,” tambahnya.

Keberadaan kabel udara yang menjuntai di sejumlah ruas jalan sebelumnya kerap menjadi keluhan masyarakat karena dianggap mengganggu pemandangan kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.