TangerangNews.com

Kasus Kekerasan Seksual Tinggi, DPRD Desak Pemkab Tangerang Rekrut Saksi Ahli dan Psikolog Tetap

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:14 | Dibaca : 56


Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (@TangerangNews / Istimewa)


‎TANGERANGNEWS.com-Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sistem pendampingan hukum dan psikologis untuk korban kekerasan seksual. 

Hal ini mengingat kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi di wilayah tersebut. Ditambah lagi, hambatan terbesar yang selama ini dialami dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah minimnya dukungan saksi ahli dan psikolog klinis.

Kondisi ini pada akhirnya mengakibatkan banyak perkara dihentikan sebelum mencapai tahap persidangan.

‎"Selama ini pendampingan baru sampai pelaporan ke pihak kepolisian. Padahal proses hukumnya harus dikawal sampai selesai di pengadilan. Tahun lalu, kasus yang benar-benar bisa selesai sampai ruang pengadilan hanya dua," ujar Deden, dikutip Kamis 16 Juli 2026.

‎Deden mengungkapkan, kehadiran saksi ahli sangat penting untuk memperkuat bukti pada tahap penyidikan perkara.

Sayangnya, hal tersebut menjadi sulit dilakukan lantaran biaya untuk mendatangkannya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap kasus.

‎"Korban rata-rata berasal dari keluarga tidak mampu. Tidak mungkin korban yang sudah mengalami kekerasan seksual masih diminta membayar saksi ahli. Polisi juga tidak memiliki anggaran untuk itu, sementara jika mengajukan ke kementerian antreannya sangat panjang," ungkapnya.

‎Untuk mengatasi persoalan tersebut, Deden mengusulkan Kabupaten Tangerang mengadopsi sistem yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni mengangkat saksi ahli dan psikolog klinis sebagai tenaga ahli yang digaji setiap bulan.

‎"Nanti ketika ada kasus, tenaga ahli itu langsung mendampingi. Jadi tidak lagi dihitung per kasus, tetapi sudah menjadi bagian dari pelayanan pemerintah. Ini akan membuat proses hukum berjalan lebih cepat," jelasnya.

‎Selain saksi ahli, Deden turut meminta pemerintah daerah untuk menambah lima tenaga ahli kesehatan mental untuk ditempatkan di Dinas Kesehatan ataupun puskesmas, agar korban dapat segera didampingi tanpa perlu menunggu jadwal praktik psikolog dari luar. 

‎"Saya sudah berbicara dengan Pak Sekda dan Pak Beni agar tahun ini ada penambahan lima psikolog klinis. Mudah-mudahan bisa segera direkrut sehingga pendampingan psikologis bisa dilakukan lebih cepat," tuturnya.

‎Selain itu, kata Deden, banyaknya korban dalam satu kasus kekerasan seksual menjadikan tantangan untuk menangani hal tersebut semakin kompleks. ‎

‎"Kasusnya mungkin satu, pelakunya satu, tetapi korbannya bisa belasan orang. Ini yang membuat kebutuhan pendampingan sulit diprediksi apabila anggarannya dihitung per kasus," kayanya.

‎Ia turut meminta Dinas Pendidikan langsung melakukan pendampingan begitu menerima informasi adanya korban kekerasan seksual yang berasal dari kalangan pelajar.

‎"Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban justru kembali menjadi korban karena mengalami bullying di sekolah. Kalau perlu sementara pembelajarannya dilakukan dari rumah atau guru yang datang memberikan materi, sampai kondisi psikologis anak benar-benar siap kembali ke sekolah," tegasnya.

‎Deden menyebut, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang lebih banyak memberikan pendampingan kepada tersangka dan bukan korban kekerasan seksual. Ia meminta agar posbakum dapat berfokus pada pendampingan korban. 

‎Pendampingan hukum yang ketat sangat diperlukan guna memastikan perkara terus berjalan dan menutup celah penyelesaian di luar jalur hukum.

‎"Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Karena itu proses hukumnya harus benar-benar dikawal agar pelaku mendapat hukuman yang memberikan efek jera dan korban memperoleh keadilan," tuturnya. 

‎Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 202 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi hingga Juli 2026.

Mayoritas yang menjadi korban dalam tersebut merupakan anak-anak. 

‎Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Tangerang Kustri menjelaskan, lembaga ini didirikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menerima pengaduan, mengadvokasi, dan melindungi perempuan serta anak korban kekerasan.

‎"UPTD PPA dibentuk di setiap kabupaten dan kota sebagai langkah pemerintah untuk menerima laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Itu merupakan mandat dari pemerintah pusat," ujarnya. 

‎Berdasarkan data yang dicatat hingga pertengahan Juli, jumlah penanganan kasus kekerasan seksual meningkat dibandingkan akhir Juni yang berjumlah sebanyak 172 kasus.

‎"Dari total 202 kasus yang kami tangani sampai 15 Juli, sebanyak 64 merupakan kasus kekerasan seksual, terdiri dari 47 kasus terhadap anak dan 17 kasus terhadap perempuan dewasa," tambahnya.