TangerangNews.com

Bikin Warga Kena ISPA, Kementerian Lingkingan Hidup Segel Lapak Limbah Alumunium Foil di Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah, Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 17 Juli 2026 | 14:14 | Dibaca : 102


Penyegelan lapak limbah pengolahan aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Juli 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan seluas 3.100 M² yang merupakan lapak limbah pengolahan aluminium foil di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Juli 2026.

‎Berdasarkan pantauan Tangerangnews di lokasi, terlihat lapak limbah tersebut dipasangi police line Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan papan peringatan. 

‎Direktur Pengaduan dan Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum KLH Ardyanto Nugroho menyebut limbah pengolahan aluminium foil tersebut telah beroperasi sejak tahun 2024.

‎"Limbah ini mereka mengumpulkan bungkus bekas makanan dan sejenisnya, lalu mereka bakar untuk mengambil aluminium foil-nya, lalu aluminium foil-nya digabung menjadi ingot dan dijual ke pasaran," ujarnya.

‎Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kata Ardy, pihaknya menemukan beberapa indikasi kerusakan lingkungan yang mempengaruhi udara, tanah, serta air. 

‎"Dan kami melihat ini bisa berdampak bagi berupa penyakit ISPA, lalu kemungkinan dalam jangka waktu yang lama, ini juga bisa berdampak terhadap kanker," katanya. 

‎Oleh karena itu, KLH memerintahkan pemilik lapak menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

‎"Hari ini kami memerintahkan pelaku usaha untuk berhenti melakukan pembakaran. Selanjutnya akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

‎Tak hanya menindak pemilik lapak, Ardi berujar, pihaknya akan memanggil pemasok bahan baku bungkus bekas makanan dan sejenisnya, untuk dimintai keterangan. 

‎"Dari pabrik mana saja yang mensuplai kegiatan pembakaran-pembakaran ini. Dan kita pasti akan meminta keterangan mereka juga, dan saya pasti akan meminta pertanggungjawaban mereka. Karena bantuan mereka sebagai bahan bakar untuk dan serta kerusakan lingkungan," tambahnya. 

‎Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik lapak tersebut terancam dijerat Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.