TANGERANGNEWS.com-Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta penyerapan tenaga kerja lokal dinilai masih jauh dari harapan dan kerap tidak tepat sasaran.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat melakukan kunjungan kerja di Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Juli 2026.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.
Saleh menyoroti pola penyaluran TJSL melalui bantuan CSR yang selama ini dianggap hanya bersifat seremonial.
Ia menekankan bahwa bantuan perusahaan seharusnya menyentuh sektor-sektor krusial bagi masyarakat, bukan sekadar memberikan bantuan musiman.
"Seringkali tidak sesuai harapan, jumlahnya sedikit, atau tidak tepat sasaran. Misalnya, bantuan hanya sebatas hewan kurban, padahal seharusnya menyasar sektor pendidikan dan kesehatan, yang lebih fundamental bagi masyarakat," ujar Saleh dengan tegas.
Ia mengingatkan bahwa TJSL adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Jika perusahaan abai, maka mereka secara tidak langsung telah melanggar aturan yang berlaku.
Selain masalah sosial, Saleh juga menyoroti isu pencemaran lingkungan yang masih menghantui kawasan industri. Melalui RUU Kawasn Industri yang tengah digodok, Komisi VII berupaya memperkuat regulasi terkait green industry (industri hijau).
"Undang-undang ini harus bisa menjaga green industry. Kita akan memperlengkap aturan agar lebih tegas dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, selaras dengan target nasional pemerintah dalam penyelesaian masalah sampah hingga 2029," pungkas Saleh.
Dorong Regulasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Menanggapi aspirasi dari daerah Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid turut menyampaikan keresahannya. Ia menyoroti belum adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal dalam porsi yang jelas.
"Kami mengusulkan agar pemerintah pusat membuat aturan terkait komposisi atau porsi bagi masyarakat lokal di daerah yang memiliki kawasan industri. Selama ini belum ada aturan pasti berapa persen perusahaan wajib menyerap warga sekitar," jelas Maesyal Rasyid.
Bupati berharap, RUU Kawasan Industri yang sedang disusun ini nantinya mampu menjadi solusi atas problematika ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang, sehingga kehadiran pabrik benar-benar berdampak pada kesejahteraan ekonomi warga setempat.
"Kami berharap ke depan tidak ada kendala berarti dalam hubungan antarlembaga. Sinergi ini harus terus berjalan demi kepentingan bersama, termasuk untuk kesejahteraan para pekerja," harapnya.