TangerangNews.com

Motor Suzuki Thunder Terbakar di SPBU Tangerang, Polisi Selidiki Dugaan Pelangsiran

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:49 | Dibaca : 86


Kerangka motor Suzuki Thunder usai terbakar di SPBU Jalan Raya Kronjo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa 21 Juli 2026. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Satu unit motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang berada di Jalan Raya Kronjo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa 21 Juli 2026.

Kendaraan tersebut diduga milik pelangsir atau penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

‎Peristiwa itu sempat memicu kepanikan di area SPBU lantaran kobaran api yang muncul sangat besar dan disertai asap hitam yang mebumbung tinggi.

Sejumlah pengendara lain tampak berhamburan keluar lantaran khawatir api merambat. 

‎Untungnya, petugas SPBU setempat dengan cepat melakukan upaya pemadaman menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan membuat api tidak menyebar ke fasilitas penampungan BBM. 

‎Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono membenarkan adanya insiden tersebut. Ia membeberkan, peristiwa kebakaran itu terjadi setelah motor dengan tangki modifikasi itu mengisi BBM jenis pertalite.

‎"Setelah mengisi BBM, saat akan jalan, muncul percikan api dari busi dan langsung menyambar ke tangki," ujar Tri kepada TangerangNews.

‎Meski sempat terjadi kepanikan lantaran api berkobar cukup besar, Tri memastikan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut.

‎Oleh karena itu, pihaknya akan menyelidiki dugaan praktik pelangsir BBM bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik motor.

Pasalnya, motor yang hangus terbakar itu diduga milik seorang pedagang kelontong yang juga melayani penjualan BBM eceran

‎"Kita harus menginvestigasi juga terus untuk di situ juga ada unsur penimbunannyaatau tidak yang sesuai penyalahgunaan BBM," kata Tri.

‎Tri menegaskan, pemilik kendaraan terancam dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah.

‎Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

‎"Kalau emang itu terdapat penyalahgunaan, akan kita tindak tegas dan kita proses sesuai dengan undang-undang," tegasnya.