TangerangNews.com

Warga Ciledug Gadai NMAX, Sudah Dilunasi Motor Malah Pindah Tangan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 22 Juli 2026 | 18:40 | Dibaca : 59


Aparat Polsek Ciledug mengamakan sepeda motor Yamaha NMAX yang digelapkan modus gadai. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Aksi penggelapan sepeda motor bermodus gadai terjadi di Ciledug, Kota Tangerang. Satu unit Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, sempat berpindah tangan hingga ke wilayah pesisir Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. 

Kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat di Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban mengaku sepeda motor miliknya digelapkan oleh terlapor berinisial A dengan modus gadai.

Kendaraan tersebut awalnya diserahkan pada 8 Maret 2026, namun tidak pernah dikembalikan meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk melakukan penelusuran, hingga berhasil menemukan keberadaan sepeda motor di kawasan Tanjung Pasir pada Sabtu 18 Juli 2026.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati kendaraan telah berada dalam penguasaan pihak lain. Polisi juga menemukan adanya oknum yang diduga meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta, agar kendaraan dapat diambil oleh korban.

Untuk menghindari konflik di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya, Rabu 22 Juli 2026. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan penyidik masih terus memburu pelaku penggelapan serta mendalami keterlibatan sejumlah pihak.

"Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait penadahan apabila ditemukan unsur pidana," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan. Jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas.

"Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegasnya.