TangerangNews.com

Benarkah Kendaraan Ban Gundul Bakal Kena Denda Rp250 Ribu? Begini Aturannya

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:38 | Dibaca : 55


Tampak seorang pengendara sepeda motor tidak terima saat dirinya hendak ditilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan di Jalan Boulevard, Cilenggang, Serpong, Selasa (5/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang ramai beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks karena ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis sebenarnya telah lama diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Informasi tersebut hoaks,” kata Wibowo dikutip dari Liputan6, Kamis 23 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 285 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.

“Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujarnya.

Menurut Wibowo, penggunaan ban yang sudah aus atau gundul memang termasuk kategori kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, aturan tersebut bukan kebijakan baru yang baru diterapkan oleh Polri.

Ia juga menegaskan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu merupakan batas tertinggi yang diatur dalam undang-undang, sehingga bukan berarti seluruh pelanggar otomatis dikenai sanksi tersebut.

Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kondisi ban kendaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kedalaman alur ban harus lebih dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi standar laik jalan.