TangerangNews.com

Bejat! Guru Les di Panongan Cabuli 29 Murid Laki-laki, Modus Traktir Jajanan

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 24 Juli 2026 | 16:54 | Dibaca : 61


Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. (@TangerangNews / MI)


‎TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai guru les berinisial AK, 28, karena diduga melakukan aksi pelecehan seksual 29 murid laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. 

‎Kanit Reserse Kriminal Polsek Panongan IPDA Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual dan saat ini tengah ditahan di Polsek Panongan. 

Puluhan korban yang diiduga menjadi korban pelecehan oleh pelaku, mayoritas berusia 11 hingga 15 tahun. 

‎"Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu memberikan bujuk rayuan pada korban dengan membelikan jajanan anak yang menjadi sasaran aksi pelecehan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Jumat 24 Juli 2026.

‎‎Selain itu, terduga pelaku juga memanfaatkan kedekatan dirinya dengan korban untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut. 

‎"Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," ungkapnya. 

‎Fadil menuturkan, peristiwa ini pertama kali diketahui, pada saat korban bercerita kepada warga bahwa telah mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. 

‎"Waktu di hari kejadian warga pokoknya sudah ngerubungi kontrakan pelaku," tuturnya. 

‎Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah setempat untuk memulihkan kondisi mental korban. 

‎"Alhamdulillah korban untuk saat ini sudah menjalankan kegiatan dengan normal," katanya. 

‎Atas aksi bejatnya itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua  atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur. 

‎"Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar," tegasnya.