TangerangNews.com

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Fahrul Dwi Putra | Senin, 27 Juli 2026 | 14:28 | Dibaca : 49


Empat loket khusus pelayanan legalisir akta kelahiran dibuka di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang untuk mencegah antrean panjang, Jumat 13 Juni 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com- Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

Pasalnya, ketentuan tersebut bergantung pada tujuan kepindahan, apakah hanya bersifat sementara atau untuk menetap.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, warga yang berpindah ke rumah kontrakan atau rumah kos tidak diwajibkan mengganti alamat pada KTP-el dan KK selama kepindahan tersebut tidak bersifat menetap.

“Apabila pindah keluar kota tidak wajib mengganti KK dan KTP-el dengan alamat yang baru. Namun, tetap harus lapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah,” ujar Teguh dikutip dari Kompas, Senin 27 Juli 2026.

Meski tidak diwajibkan mengganti dokumen kependudukan, warga yang pindah ke luar daerah tetap diminta melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar dapat dicatat sebagai penduduk nonpermanen.

Berbeda halnya jika kepindahan dilakukan untuk menetap. Dalam kondisi tersebut, masyarakat wajib memperbarui alamat pada KTP-el dan KK sesuai domisili baru.

Untuk mengurus perpindahan tersebut, warga harus terlebih dahulu mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di Disdukcapil daerah asal. 

Surat itu kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el baru di daerah tujuan.

Dukcapil juga mengimbau masyarakat yang ingin mengubah alamat ke rumah kontrakan atau rumah kos harus memperoleh persetujuan dari pemilik tempat tinggal. 

Persetujuan tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan kesediaan dari pemilik kontrakan atau kos.

Sementara itu, bagi warga yang hanya tinggal sementara dan tidak bermaksud menetap, perubahan alamat pada KTP-el dan KK tidak diperlukan.

Adapun proses penggantian KK dan KTP-el karena pindah domisili dilakukan dengan mengurus SKPWNI di Disdukcapil daerah asal dengan membawa KK dan KTP-el asli. 

Setelah itu, pemohon mendatangi Disdukcapil daerah tujuan dengan membawa SKPWNI, KK, dan KTP-el asli untuk diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.

Dukcapil menegaskan, penarikan KK dan KTP-el asli hanya dilakukan oleh petugas Disdukcapil di daerah tujuan, bukan oleh petugas dari daerah asal.