TangerangNews.com

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27 | Dibaca : 90


Aktifitas pembakaran sampah di TPS ilegal Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

‎Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan ‎pelaku pembakaran sampah liar dapat dikenai sanksi.

"Hal ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Sampah," katanya, Selasa 28 Juli 2026.

Tindakan tegas ini diambil usai meningkatnya peristiwa kebakaran saat kemarau ekstrem. 

‎Diketahui, pada periode Juli 2026, tercatat sedikitnya 121 peristiwa kebakaran yang terjadi di Kabupaten Tangerang meliputi ilalang, sampah, rumah, limbah, perusahaan, serta TPA Jatiwaringin. 

‎"Kami mulai hari ini menghimbau agar jangan lagi membakar sampah-sampah yang ada yang berserakan di lapangan baik itu yang di hamparan ilalang ataupun juga di pinggir-pinggir jalan. Karena dengan cuaca yang ekstrim panasnya ini luar biasa, ini juga akan mengganggu masyarakat sekitar karena asapnya sangat tebal ditambah juga dengan angin," ujar Taufik, Selasa 28 Juli 2026.

‎Selain itu, Taufik juga meminta bagi warga yang melihat adanya sampah yang berserakan di pinggir jalan maupun di hamparan lahan untuk melapor ke dinas terkait, bukan membakarnya secara sembarangan.

‎"Saya menghimbau pada masyarakat apabila ada timbunan sampah segera hubungi petugas Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK), untuk angkut segera sampahnya di tempat pembuangan liar tadi supaya tidak dibiarkan hingga mengakibatkan kejadian-kejadian kebakaran," ungkapnya.