TangerangNews.com

Puluhan Bocah Laki-laki Dicabuli Guru Les di Panongan Tangerang, Ketua DPRD Dorong Perda Anti LGBTQ

Muhamad Yusri Hidayat | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:13 | Dibaca : 60


Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


‎​TANGERANGNEWS.com-‎Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki oleh guru les di Kecamatan Panongan.

Atas hal tersebut, ia menekankan pentingnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur anti kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan Queer (LGBTQ). 

‎"Kalau melihat beberapa kasus yang terjadi, tentunya harus ada regulasi untuk mencegah, sebagai antisipasi pergerakan kelompok LGBTQ. Tentunya, secara nasional, nanti daerah mengikuti," kata Amud dikutip Rabu 29 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, saat ini DPR RI dan Pemerintah Pusat sedang merumuskan RUU anti LGBTQ. Menurutnya, aturan tingkat pusat sangat diperlukan untuk sebagai landasan hukum di daerah.

‎"Produk hukum daerah umumnya terbagi menjadi dua kategori, yakni instruksi turunan dari perundang-undangan tingkat pusat serta produk inisiatif lokal. Untuk isu yang bersifat nasional seperti penanganan LGBTQ, kami memilih untuk menunggu arahan yang lebih matang dari pusat," jelasnya. 

‎​Amud membeberkan, pihaknya belum menerima usulan resmi dari bagian hukum maupun eksekutif daerah untuk memasukkan draf regulasi khusus terkait LGBTQ ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.

‎​Menurutnya, perumusan sanksi dalam regulasi tersebut tak dapat dilakukan secara sembarangan.

Untuk mengatur hal itu perlu melibatkan tokoh lintas agama dan budayawan yang kompeten di bidangnya serta perlu melibatkan akademisi untuk mengkaji dampak sosial secara mendalam.‎

‎"Selain itu, dalam Perda juga harus memastikan bahwa setiap sanksi yang kelak diterapkan memiliki pijakan yuridis yang jelas agar efektif dan tepat sasaran," tegasnya. 

‎Terkait wacana kurikulum anti-LGBTQ, Amud menyerahkan pengaturan strateginya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar selaras dengan aturan pemerintah pusat.

‎"Kita serahkan sepenuhnya hal itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, agar berjalan selaras dengan kebijakan nasional," tuturnya.