TangerangNews.com

HUT RI, Warga Kota Tangerang Dapat Diskon Pajak hingga 45 Persen

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 3 Agustus 2026 | 17:55 | Dibaca : 81


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.

Program ini dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan momentum kemerdekaan dimaknai sebagai kesempatan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, melalui berbagai kemudahan pelayanan, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Kami ingin memberikan kemudahan warga membayar pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan," ujar Kiki, Senin 3 Agustus 2026.

Adapun keuntungan yang didapat masyarakat di Pesta Diskon Kemerdekaan di antaranya:

• Diskon 17% untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014.

• Diskon 8% untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015–2020.

• Diskon 45% BPHTB untuk perolehan hak melalui program PRONA, PTSL dan PTKL.

Bebas sanksi administrasi (denda) untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2025

Untuk mempermudah pembayaran, Pemkot Tangerang menyediakan berbagai pilihan kanal pembayaran, baik secara langsung maupun digital.

"Kami menyebarkan petugas ke berbagai wilayah. Hari ini misalnya pelayanan dibuka di Kecamatan Pinang, Jatiuwung, dan Ciledug, selain layanan di Mal Pelayanan Publik, UPT Timur, dan UPT Barat," jelas Kiki.

Selian itu, bisa juga membayar melalui bank bjb, Alfamart dan Pos Indonesia. Sementara pembayaran nontunai dapat dilakukan melalui Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, PosPay, serta kanal pembayaran elektronik lainnya.

 

Genjot Target Penerimaan

Berdasarkan data Bapenda hingga akhir Juli 2026, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai Rp402 miliar atau sekitar 67 persen dari target sebesar Rp600 miliar.

Sementara itu, perolehan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat menyentuh angka Rp304 miliar atau 47,5 persen dari target Rp662 miliar.

Kiki optimis bahwa program diskon ini dapat mendorong pencapaian target penerimaan pada triwulan III, bahkan melampaui target yang ditetapkan.

Terlebih lagi, program rutin tahunan ini terbukti efektif mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak dari 85 persen pada 2025 menjadi 87 persen pada 2026.

"Melalui cakupan diskon PBB yang diperluas hingga tahun pajak 2015–2020, Bapenda berharap program ini dapat mempercepat pengurangan piutang pajak di Kota Tangerang," tutup Kiki.