TangerangNews.com

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52 | Dibaca : 66


Pemusnahan jutaan obat keras ilegal di Polsek Serpong. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)


TANGERANGNEWS.com-Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

‎"Sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merk senilai Rp230 miliar kami musnahkan hari ini," ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Selasa, 4 Agustus 2026.

‎Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut berawal dari adanya peredaran obat keras di wilayah hukumnya. 

‎Suhardono mengungkapkan, kecurigaan terhadap sebuah truk boks membuat petugas langsung melakukan pembuntutan.

‎"Setelah melakukan pembututan, mobil beserta pelaku akhirnya ditangkap di fly over Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial F, 50, dan A, 23," ungkapnya. 

‎Ia menjelaskan, setelah truk boks tersebut diperiksa, ditemukan sebanyak 78 karton yang berisi berbagai macam jenis obat keras daftar G yang tidak mempunyai izin edar. 

‎Kemudian, kata Suhardono, pihaknya pun melakukan pengembangan dan menemukan adanya gudang penyimpanan obat keras tersebut Kramat Jati, Jakarta Timur. 

‎"Di gudang tersebut kami menemukan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis. Satu orang berinisial H masih DPO yang berperan memerintah distribusi atau mandornya," tuturnya. 

‎Karena perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.