TangerangNews.com

Pegawai Bank Keliling Korban Penganiayaan dan Pelecehan di Tangerang Minta Perlindungan LPSK

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:01 | Dibaca : 59


Ilustrasi penganiayaan. (@TangerangNews / Istimewa)


‎TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial PG, pegawai bank keliling, yang diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan, serta pelecehan seksual di Panongan, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Risman Harefa mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus yang dialami kliennya, pria berinisial PG, pegawai bank keliling, yang diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan, serta pelecehan seksual di Panongan.

Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Risman Harefa, agar LPSK dapat mengawal kasus tersebut serta memberikan bantuan medis atas luka fisik dan psikologis yang dialami korban.

‎"Melalui kantor hukum kami sudah mengajukan permohonan ke LPSK. Namun belum mendapat persetujuan sampai sejauh ini, apakah pengalihan biaya rumah sakit itu akan ditanggung oleh LPSK atau tidak," ujarnya, Selasa 4 Agustus 2026.

Selain itu, kata Risman, pengajuan ini juga dilakukan agar LPSK dapat menempatkan kliennya ke rumah aman.

Pasalnya, Risman berujar, para terduga pelaku masih belum diamankan oleh petugas kepolisian dan sewaktu-waktu berkemungkinan dapat mencelakai korban. 

‎Ia mengungkapkan, saat ini petugas kepolisian masih melakukan pencarian pada para pelapor. Namun, kata Rizman, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terbaru mengenai kasus tersebut. 

‎"Korban juga membutuhkan rumah aman karena para pelaku ini masih berkeliaran belum diamankan oleh pihak kepolisian. Jadi mereka membutuhkannya," ungkap Risman. 

‎Sebelumnya, seorang pria yang berprofesi pegawai bank keliling dengan inisial, PG, 25, menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan yang dilakukan lima orang rekan kerjanya, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Diduga, pria tersebut disiksa selama lebih dari 5 Jam, sejak 28 hingga 29 Juli 2026.

Peristiwa itu bermula saat korban hendak mengajukan pengunduran diri dan menyerahkan inventaris milik kantor. Bukannya mendapatkan persetujuan, korban justru disekap, dianiaya hingga dipaksa melakukan masturbasi sambil direkam dengan ponsel.